TRENGGALEK – Mondes.co.id | Polisi berhasil amankan seorang penadah hand phone (HP) hasil curian, kini petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek memburu 3 DPO.
Hal tersebut berawal dari adanya pembobolan salah satu ‘Counter HP’ di wilayah Kecamatan Gandusari. Menerima laporan masyarakat sebagai korban pencurian, Unit Reskrim Polsek Gandusari, di ‘back up’ Satreskrim Polres Trenggalek segera bergerak cepat. Petugas pun melakukan gelar perkara, olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan lanjutan.
Untuk kemudian, dilakukanlah penangkapan terhadap seorang terduga penadah HP hasil curian berinisial AR (23). AR sendiri merupakan warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang di amankan bersama sejumlah barang bukti hasil transaksi dengan para pelaku pencurian.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino dalam keterangan pers nya mengatakan jika penangkapan pelaku (AR) dilakukan setelah petugas menelusuri jalur perdagangan barang hasil kejahatan melalui transaksi media sosial (medsos).
“AR diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti hasil tindak pidana pencurian melalui transaksi di media sosial,” sebut Kapolres Trenggalek, Jum’at (16/9/2022).
Dikatakan AKBP Alith lebih lanjut, kejadian ini diawali dengan adanya laporan korban yang merasa sangat dirugikan karena telah menjadi korban pencurian. Puluhan ponsel milik korban didalam brankas raib usai di digasak kawanan maling pada Bulan Agustus lalu.
Tak kurang dari 21 ponsel baru, 10 power bank, dan jam tangan diambil pencuri dengan cara merusak pintu belakang counter sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 40 jutaan rupiah.
“Dari pendalaman dan penelusuran petugas, pelaku (AR) ini ternyata sudah beberapa kali membeli ponsel dari para pencuri,” imbuhnya.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata perwira menengah dengan dua melati dipundak tersebut, bahkan sempat menerima sebanyak 34 unit HP dari para pelaku kejahatan yang sebagian juga sudah dijual. Bukan hanya dari Trenggalek, ponsel-ponsel curian itu berasal dari wilayah lain seperti Kabupaten Blitar dan Kediri.
“AR membeli ponsel itu dengan harga lebih murah dibanding harga aslinya untuk kemudian dijual lagi dibawah pasaran. Pelaku mengambil untung sekitar 150 ribu rupiah per unit,” jelas AKBP Alith.
Lebih lanjut, lulusan Akpol 2002 tersebut menandaskan, jika AR ini mengenal para pencuri dari grup jual beli di medsos (situs marketplace Facebook). Serta melakukan pembelian ponsel hasil kejahatan dari para pencuri. Saat ini, untuk kasus pembobolan Counter HP di Gandusari petugas sudah mengantongi identitas 3 pelaku dan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 3 pelaku yang sudah teridentifikasi dan masuk dalam DPO. Kemudian, bagi AR akan ditersangkakan menggunakan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas mantan Kapolres Bangkalan itu. (Heru/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar