JEPARA – Mondes.co.id | Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk Kabupaten Jepara tahun 2023 mencapai Rp13,4 miliar.
Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pada Asistensi Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Silpa Tahun Anggaran 2022 dan Evaluasi Capaian Semester I RKP Tahun 2023, yang berlangsung kemarin malam di Hotel Sekuro Village.
Menurut Edy Sujatmiko, meski kondisi anggaran daerah sedang sulit, DBHCHT adalah bagian dana transfer yang tidak boleh digeser peruntukannya. Maka dana ini harus dikelola sebaik-baiknya.
“Penggunaan uang negara, termasuk DBHCHT harus mendatangkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Edy Sujatmiko menyebut, tahun ini Kabupaten Jepara mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp13,4 miliar.
Dana itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar Rp6,7 miliar (50%), urusan Kesehatan Rp5,38 miliar (40%), dan penegakan hukum Rp1,3 miliar (10%).
Alokasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. (Ar/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar