Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum Ajukan Banding

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Apr 2024 15:09 0 693 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sidang panjang aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan memasuki babak akhir. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 7 bulan penjara.

Dalam sidang keputusan permasalahan Daniel Frits, dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring, di ruang Chandra Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024).

Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ungkap Hakim Mangatas Bona Tua.

Dikatakan, terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana tanpa hak untuk menimbulkan kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara.

Selain itu, dalam persidangan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda Rp5 juta, karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan hasil keputusan tersebut, Kuasa Hukum Daniel, Rapin Mudiarjo mengaku akan menyiapkan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Alasdowo Cup 2025 Resmi Digelar

“Kami menghormati keputusan majelis, kami akan melakukan upaya hukum yang diperkenangkan,” ucapnya.

Kuasa hukum mengaku keberatan hasil sidang ini. Ini bukan masalah 10 bulan, persoalan tentang perdagangan hukum lingkungan, Daniel satu di antara contoh kasus di Indonesia.

“Kami ingin seperti ini tidak terjadi di lain hari,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, ratusan massa aksi memenuhi halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Mereka datang dengan berpakaian serba hitam.

Daniel dinilai tidak pantas menjadi tersangka. Apalagi, massa menilai kebencian yang disidangkan tidak tepat dan bentuk dikriminalisasi atas nama kebencian.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini