SEMARANG – Mondes.co.id | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 4 September 2025.
Kekerasan itu dialami oleh jurnalis saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Dalam agenda tersebut, Pansus memanggil Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo untuk dimintai keterangan.
Namun, di tengah rapat, Ketua Dewas RSUD, Torang Manurung, keluar ruangan sebelum rapat selesai.
Sejumlah wartawan yang berusaha melakukan wawancara justru mendapatkan perlakuan kasar dari oknum pengiring Torang.
Akibat tindakan represif itu, seorang jurnalis televisi Mutia Parasti (LingkarTV) sampai terjatuh ke lantai.
Sementara jurnalis lain, Umar Hanafi (MuriaNews.com), terdorong keras meski tidak sampai terjatuh.
Kekerasan ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers.
AJI Kota Semarang pun menyatakan sikap.
1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di DPRD Pati. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan merusak prinsip demokrasi.
2. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
3. Menuntut oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya.
4. Mendesak Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka atas tindakan pengiringnya.
5. Meminta aparat penegak hukum di Pati untuk segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar