PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati setiap kali menyayangkan kondisi tepi jalan yang dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hadirnya lapak mereka menjadi penghambat arus lalu lintas di tepi jalanan kota ketika sedang ramai.
Kepala Bidang (Kabid) Pengebdalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan bahwa penanganan tepi jalan umum selalu menjadi pekerjaan rumah (PR), karena setiap waktu dipenuhi oleh pelanggan suatu PKL yang mangkal jualan di tepi jalan umum, yang notabene kawasan zona merah berjualan.
Hal ini membuat masyarakat mengeluh karena tidak nyaman.
“Bermunculan banyak PKL baru yang berjualan secara asal di sepanjang ruas jalan yang dirasa ramai, bahkan menempati lokasi yang merupakan zona merah PKL. Dan penanganan atau penertiban masih bersifat insidentil belum maksimal,” ujarnya kepada Mondes.co.id pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Menurutnya, perlu ada kewenangan yang nyata dalam menertibkan kondisi PKL di Kabupaten Pati, supaya kondisi jalanan tidak semrawut seperti saat ini.
Pihaknya kerap menerima aduan masyarakat dan sejumlah pejabat publik atas situasi tersebut.
“Kalau menurut saya pertumbuhan PKL di Pati relatif cukup tinggi, dan sejauh ini belum dilakukan penataan dan pendataan yang secara periodik. Dishub seringnya menangani aduan parkir yang semrawut dan mengganggu arus lalu lintas karena keberadaan PKL,” ujar Nita.
Diketahui, beberapa ruas jalan menjadi titik gelaran dagang PKL, seperti Jalan Kyai Saleh, Jalan Tondonegoro, dan Jalan Wahid Hasyim.
Para PKL menggunakan sebagian bahu jalan untuk berjualan, sehingga mengurangi kapasitas jalan, maka ketika ada yang memarkir kendaraan, menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
“Iya biasanya parkirnya penuh, sementara kapasitas jalan terbatas sehingga kendaraan yang lewat tak bisa dua arah bersamaan, tapi bergantian. Ada jeda waktu menunggu antrean jalan, sebentar sih paling, tapi pengguna jalan yang gak sabaran tetap protes,” urai Nita.
Ia menyampaikan jika penanganan semacam ini perlu koordinasi yang baik antar sejumlah pihak.
Maka dari itu, Dishub Kabupaten Pati sering menerjunkan personel saat sedang ada situasi keramaian di tepi jalan umum akibat berurusan dengan PKL.
“Biasanya gak lama durasi crowded-nya sih, agak repot itu kalau aduannya dari pejabat atau dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang kebetulan lewat situ. Yang ditegur langsung kan pimpinan, padahal dalam penanganan kami jug perlu waktu untuk menugaskan personel karena sering terjadi di luar jam dinas,” terangnya.
Dalam penertiban PKL menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati beserta aparat gabungan, termasuk Dishub Kabupaten Pati dalam pengamanan lalu lintas sehingga zona-zona larangan berjualan akan disterilkan.
Itulah mengapa, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang tengah dibahas menjadi langkah tepat untuk tindaklanjut pengembangan dan pemenuhan fasilitas PKL.
Sementara itu, menurut penuturan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Kyai Saleh, merasa kesal dengan mobil yang terparkir hingga mempersempit ruas jalan.
Ia mengaku harus mengurangi kecepatan saat berkendara.
“Kalau lewat sini kudu hati-hati, soalnya kalau motor dan mobil parkir mengadang laju kendaraan dari sana-sini. Ya positifnya, masyarakat jadi lebih berhati-hati,” kata Wahyu.
Wahyu bahkan pernah hampir menabrak mobil yang terparkir, karena sempat kurang konsentrasi ketika melintas. Tidak hanya butuh pelan, namun juga harus konsentrasi penuh melewati jalan tersebut.
“Pas lewat naik motor hampir nabrak mobil yang diam (terparkir). Ini meresahkan, harusnya segera dibuatkan rambu-rambu khusus larangan parkir,” ujarnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar