dirgahayu ri 80

Adu Banteng Bus Pelita Indah vs Sepeda Motor di Trenggalek, Seorang Pengendara Wafat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Agu 2023 13:34 0 867 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id l Kecelakaan lalulintas (lakalantas) antara Bus Pelita Indah bernomor polisi AG 7449 UZ dengan motor di jalan raya Trenggalek – Tulungagung pada Jumat 18 Agustus 2023, terus berproses. Bus yang dikemudian oleh Sj (64) warga Desa Karangsuko tersebut saat ini telah diamankan polisi. Sejumlah saksi pun telah diperiksa penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum), Satlantas, Polres Trenggalek.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Yudhiono, melalui Kanit Gakkum, Iptu Singgih Marsudi Irawan kepada Mondes.co.id mengatakan jika para saksi memang sedang diperiksa guna melengkapi seluruh alat bukti.

“Kini, beberapa saksi telah dimintai keterangan penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Iptu Singgih, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Menurut dia, lakalantasnya sendiri terjadi sekira pukul 7.20 WIB di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung dekat lapangan Desa Karangsuko.

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor jenis Honda GL Max nopol AG 3871 YJ, atas nama NH (34) meninggal dunia.

Korban tercatat sebagai penduduk Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan dan bekerja di sebagai penjual roti keliling.

“Menurut keterangan para saksi, korban ini melintas di dekat lokasi kejadian dengan kecepatan lumayan tinggi mengingat sudah cukup siang,” imbuhnya.

Namun nahas, sambung Kanit Gakkum ramah ini, NH yang diduga sedang tergesa-tergesa, terlihat akan menyalip kendaraan didepannya. Dimungkinkan, karena yang akan disalip posisinya agak ketengah, akhirnya korban (NH) tertabrak bus dari arah berlawanan.

“Pengendara motor (korban) dari timur ke arah barat. Mungkin akan menyalip, karena posisi agak ketengah akhirnya membentur bis dari arah depan hingga terjatuh,” jelas dia.

BACA JUGA :  Gempa di Bantul Timbulkan Kerusakan pada Rumah Warga Trenggalek

Pun begitu, masih kata Iptu Singgih, pihaknya saat ini telah mengamankan bus beserta sopirnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebab, akibat kelalaiannya (sopir) mengakibatkan orang lain terluka atau meninggal dunia. Itu sesuai dengan amanat Undang-Udang RI, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 310, ayat 4, yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara,

“Kendaraan bus dan sopirnya kini diamankan petugas. Karena potensi kelalaiannya (sopir bus) bisa dijerat menggunakan Undang-Udang Nomor 22 tahun 2009, pasal 310, ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kanit Gakkum.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini