PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memaparkan jumlah total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim.
Ia menyebut, terdapat 3.550 PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat di lingkungan Pemkab Pati.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, secara teknis difasilitasi BKN bahwa siapa saja yang dapat diusulkan PPPK Paruh Waktu. Setelah verifikasi data R2, R3, dan R4, data itu kami sampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya diteliti kembali, diterbitkan SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) terhadap data itu, muncul 3.550 orang,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, baru-baru ini.
Sebagai informasi, Pemkab Pati hanya mengangkat PPPK Paruh Waktu pada kategori R2, R3, dan R4.
Ia menjelaskan bahwa khusus pada R5 tidak bisa diangkat, lantaran kondisi kemampun keuangan daerah yang tak menentu.
“R2, R3, R4 diusulkan. Sementara, pertimbangan kemampuan anggaran R5 tidak diusulkan karena R5 ini kan fresh graduate lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan, datanya dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) ditarik ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), sehingga R5 tidak diakomodir, meski ada beberapa daerah mengakomodir seperti Grobogan. R4 dan R5 ini pertimbangannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Sebagai informasi, R2 merupakan Eks Tenaga Kependidikan K-2, sedangkan R3 merupakan tenaga yang masuk database BKN batas waktu maksimal tahun 2022.
Sementara, R4 merupakan tenaga Non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun di instansi daerah.
Yang paling berbeda sendiri ialah R5 yang berisikan para pelamar formasi guru yang merupakan lulusan PPG Prajabatan.
Meskipun mereka sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik), tetapi kehadiran mereka banyak yang tidak diusulkan untuk jadi prioritas pengangkatan ASN di daerah, salah satunya Kabupaten Pati.
Adapun beberapa kriteria yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati, Aziz pun menjelaskan secara seksama.
“Mereka yang masuk PPPK Paruh Waktu terdaftar dalam kriteria di antaranya, tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus. Kriteria selanjutnya, tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi,” papar Aziz.
Pada kriteria tersebut banyak dihuni oleh R2 dan R3.
R2 saat ini yang diusulkan untuk masuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 128 orang.
Sedangkan R3 saat ini yang diusulkan untuk masuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.222 orang.
Mereka ini tergolong dalam Non ASN Prioritas.
“Penentuan PPPK Paruh Waktu terbagi menjadi dua kategori lagi, yakni Non ASN Prioritas dan Non-ASN bukan prioritas. Non ASN Prioritas terdiri dari R2 sebanyak 128 orang, kemudian R3 sebanyak 2.222 orang sehingga totalnya 2.350 orang,” terangnya.
Kriteria berikutnya yakni pelamar umum yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi alias R4 dan R5.
Namun, saat ini Pemkab Pati hanya mengusulkan R4 saja untuk jadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka ini tergolong dalam Non ASN bukan prioritas.
“Non ASN bukan prioritas sebanyak 1.455 orang yang masuk R4, yakni Non ASN yang tidak terdata di database BKN dan aktif bekerja selama paling sedikit dua tahun. Namun sejauh ini R4 yang masuk ke dalam PPPK Paruh Waktu ada 1.035 orang,” bebernya.
Dari total 3.550 orang yang masuk dalam penjaringan PPPK Paruh Waktu ini sudah final.
Diterangkannya, jumlah tersebut tidak dapat bertambah, karena nama-nama tersebut sudah dipetakan oleh BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan formasi yang ada di lingkungan Pemkab Pati.
“Kita gak bisa nambah, secara sistem seperti itu 3.550 yang diusulkan. Kemudian setelah ini selesai, data dari BKN disampaikan oleh Kemenpan-RB, disampaikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sesuai formasi,” ucapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar