PATI – Mondes.co.id | Banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Pati yang belum tahu, jika menemui kejanggalan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bisa membuat laporan pengaduan.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Arip Adi Purnomo mengatakan, melapor akan adanya kejanggalan saat mengisi BBM adalah hak setiap masyarakat sebagai konsumen.
Dicontohkannya, bila masyarakat saat mengisi BBM di salah satu SPBU untuk kendaraan mereka dan merasa takarannya berkurang, bisa langsung membuat laporan pengaduan kepada pihak UPT Metrologi.
Dengan laporan tersebut, maka pihak UPT Metrologi akan menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagai konsumen jika memang merasa dirugikan.
“Bisa mas, langsung membuat laporan resmi secara tertulis kepada pihak kami, dan kami langsung akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya, Kamis (30/1/2024).
Dirinya mengatakan, dengan adanya bantuan masyarakat terkait pengawasan pelayanan kepada konsumen tersebut, akan membuat pihak UPT Metrologi Legal bisa semakin maksimal melayani warga.
Pasalnya, jika tidak ada bantuan dari masyarakat, pihaknya hanya akan melakukan uji tera di SPBU satu tahun sekali.
“Yang namanya alat kita tidak tahu jika kadang mengalami kerusakan atau butuh ada perawatan, kami berterima kasih kalau ada masyarakat yang membantu laporan, itu akan memaksimalkan kinerja kita,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar