TRENGGALEK – Mondes.co.id | LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) menemukan ada dugaan korupsi dalam tata kelola dana BOS di SMKN 1 Pogalan, Trenggalek.
Sebagaimana hasil investigasi dari berbagai sumber dan penelusuran data, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro dihubungi Mondes.co.id, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, sepanjang disertai alat bukti yang mendukung.
“Ketika ada laporan atau aduan, tetap kita tindak lanjuti secara prosedural dan profesional,” tegas AKP Eko, Selasa, 9 September 2025.
Menurut dia, jika suatu peristiwa memenuhi unsur pidana, maka penanganan akan dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Polres Trenggalek tidak pernah tebang pilih dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Silakan masyarakat melakukan pelaporan. Kalau memang memenuhi unsur, pastilah dilakukan penanganan,” imbuhnya.
AKP Eko juga menekankan, bahwa penyidik tidak pernah menolak laporan, semua tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pun begitu, hal apapun yang terkait objek maupun subjek hukum, harus benar-benar didasarkan pada fakta, tidak boleh hanya karena asumsi.
Sebab, nantinya menyangkut dampak, baik terhadap individu, keluarga atau lembaga.
Selain itu, perlu diingat pula ada azas praduga tak bersalah, sehingga tidak boleh langsung menghakimi.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena proses hukum itu memiliki tahapan yang harus dijalani,” pungkas Kasatreskrim.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar