TRENGGALEK – Mondes.co.id | Beberapa oknum pejabat dilingkup Pemerintah Desa (Pemdes) Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek diduga menyimpangkan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut terlihat pada sejumlah alokasi pembiayaan.
Dugaan dipicu atas temuan data yang dihimpun oleh tim investigasi LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR).
Di antaranya, dalam APBDes Kedunglurah tertera adanya program “Pembangunan/Peningkatan Balai Desa atau Balai Kemasyarakatan” dengan total serapan mencapai Rp542.196.000 pada tahun 2020.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan jika belum mengetahui permasalahan tersebut.
Pun begitu, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
“Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).
Tidak hanya itu, realisasi fisik di lapangan berbentuk Gedung Olah Raga (GOR) bukan balai desa sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Padahal, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin, perubahan kegiatan (dari Balai Desa menjadi GOR) tanpa melalui musyawarah desa dan perubahan APBDes yang dikuatkan dengan Perdes Perubahan, maka menjadi indikasi kuat ada rekayasa anggaran, sekaligus potensi pelanggaran administratif berat.
“Mestinya jika ada perubahan harus ada dasar hukum, salah satunya melalui mekanisme Perdes Perubahan dengan tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Belum lagi, lanjutnya, di lapangan juga ditemukan kejanggalan lain, yakni beberapa proyek tidak memiliki prasasti kegiatan dan papan informasi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.
Terlihat, hanya terdapat satu prasasti di tahun 2023 untuk kegiatan balai desa, sedangkan proyek tahun-tahun sebelumnya tanpa jejak (prasasti) permanen.
“Pada sejumlah pekerjaan tidak terlihat papan informasi dan prasasti proyek. Mungkinkah ini ada unsur kesengajaan demi mengaburkan biaya yang dialokasikan? ,” imbuhnya.
Hal serupa, lanjut Zainal, terjadi pula pada pekerjaan gedung olahraga dan pembangunan jalan yang sama sekali tidak terdapat informasi dimaksud.
Bahkan, sebagian besar kegiatan di lapangan tanpa didukung bukti fisik keterangan pembiayaan yang memadai.
Beberapa warga setempat pun, mengaku tidak mengetahui keberadaan pembangunan-pembangunan yang ditanyakan tim.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) dan (2), pemerintah desa wajib menyampaikan informasi keuangan desa secara transparan kepada masyarakat.
“Bukti transparansi kelola anggaran itu, salah satunya melalui papan informasi dan prasasti proyek,” tandas Sekjend WAR.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa pihaknya turun langsung dikarenakan banyak menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Kedunglurah.
Menurutnya, kasus ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila terbukti ada penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. APH harus segera turun, audit keuangan dan periksa fisik proyek di lapangan. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar