JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara telah membuat aturan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Setidaknya ada 14 titik yang dapat mereka tempati.
Kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017.
Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus.
Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.
Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, mengatakan aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL,” kata Aas Firmansyah, Selasa (8/10/2024).
Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di luar area yang ditetapkan atau area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan.
“Sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol, mempertimbangkan beberapa aspek penting.
Dia berharap, kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar