Foto: Pihak kepolisian bersama warga saat mendatangi lokasi kejadian (Mondes/Supriyanto) REMBANG — Mondes.co.id | Kasus pencurian barang inventaris kelompok tani terjadi di Kabupaten Rembang.
Sebuah pompa air celup (pompa sibel) yang merupakan bantuan hibah dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang raib digasak maling di areal persawahan Desa Jatihadi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Sumber, AKP Al Sutikna.
Ia menjelaskan bahwa pencurian tersebut diketahui pada hari Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Benar telah terjadi pencurian pompa sibel di areal persawahan Desa Jatihadi, Kecamatan Sumber. Barang yang hilang merupakan bantuan hibah dari Dintanpan Kabupaten Rembang untuk Kelompok Tani (Gapoktan) Gayuh Karyo,” ujar AKP Al Sutikna.
Berdasarkan laporan dari Ketua Gapoktan Gayuh Karyo, Sugiyanto (45), peristiwa itu bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi dari kelompok tani pada Selasa siang (3/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim bersama piket SPKT Polsek Sumber yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Al Sutikna, bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian (TKP) guna melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pompa sibel merk Kaito Hiro Type: KH3HDS3/31 tersebut, baru saja dipasang di lahan persawahan pada 1 September 2026 lalu dan belum sempat mendapatkan pengawasan atau pemeriksaan lanjutan dari DinTanPan Kabupaten Rembang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman.
Pelaku merusak rangkaian instalasi pompa serta merusak gembok besi pengaman, sebelum akhirnya membawa kabur mesin pompa tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas grendel gembok besi dalam keadaan rusak dan pipa paralon PVC merk AW yang telah terpotong-potong atau rusak sepanjang kurang lebih 90 meter.
Akibat kejadian ini, Gapoktan Gayuh Karyo mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6.500.000.
Adapun perincian yakni satu unit pompa sibel merk Kaito Hiro Type KH3HDS3/31 senilai Rp4.500.000.
kerusakan pipa paralon PVC merk AW sepanjang kurang lebih 90 meter senilai Rp2.000.000.
Pihak Polsek Sumber langsung mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi termasuk perangkat Desa Jatihadi, Prapto Indra Herminata dan Hari Mulyo, serta saksi Jayadi, membuat dokumentasi, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sumber. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani yang memiliki instalasi mesin atau alat bantuan di area persawahan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan secara berkala,” pungkas AKP Al Sutikna.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini