REMBANG – mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus mematangkan strategi pemberantasan rokok ilegal.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan dan Kesepakatan Notula Kegiatan Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Kantor Bea Cukai Kudus, Senin (2/11/2026).
Rakor yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut, dihadiri langsung oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Rembang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi fondasi penting agar pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada tahun 2027 mendatang dapat berjalan secara presisi, terukur, dan sesuai regulasi.
“Rapat koordinasi ini kita laksanakan untuk membahas serta menyepakati rencana kegiatan Bidang Penegakan Hukum bersumber dari DBHCHT TA 2027. Tujuannya jelas, agar seluruh pelaksanaan kegiatan di lapangan nantinya berjalan terarah, terkoordinasi, efektif, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, fokus utama pembahasan mengarah pada sinkronisasi program pengawasan, pemetaan operasi pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, hingga penguatan kegiatan edukasi masyarakat, guna meningkatkan kepatuhan terhadap hukum cukai.
“Kami menyelaraskan pembagian peran serta dukungan antarinstansi. Bea Cukai Kudus dari sisi penindakan dan teknis aturan cukai, Satpol PP pada penegakan Perda dan operasi lapangan, sedangkan Dinkominfo mengambil peran strategis dalam penyebarluasan informasi serta sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati notula kerja bersama yang menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBHCHT TA 2027.
Slamet menegaskan, koordinasi lintas sektoral yang solid sejak tahap perencanaan, akan semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Rembang.
“Alhamdulillah rakor berjalan lancar. Notula yang disepakati hari ini menjadi acuan pertanggungjawaban sekaligus bahan tindak lanjut perencanaan, sehingga program pemberantasan rokok ilegal di Rembang pada 2027 mendatang dapat terealisasi secara maksimal,” pungkas Slamet.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini