PATI – Mondes.co.id | Jajaran Polres Pati melaksanakan kegiatan operasi pekat. Hal ini dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang puasa ramadhan dan hari raya idul fitri 2022.
Timsus Pasopati Polres Pati Presisi yang dipimpin oleh IPDA Moh Musyafak, yang didampingi Aiptu Suroso dengan melibatkan 7 Personel. Petugas satroni dua tempat penjual minuman keras (Miras) yang berada di dua desa yakni di Desa Margorejo dan Desa Dadirejo, Kecamatan Margerejo. Pada Selasa, (15/3) malam.
“Kita bergerak berbekal informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah warung yang menjual miras tanpa ijin, lalu kita mendatangi lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, pendataan, dan penyitaan,” terang IPDA Musyafak.
Dalam operasi pekat kali ini, petugas menyita sedikitnya 114 botol minuman keras berbagai merk. Sebanyak 87 botol jenis arak dengan tutup botol berwarna merah, kuning, dan hitam.
“Di warung milik TS di jalan raya Pati – Kudus, kita berhasil mengamankan 87 botol miras jenis arak. Minuman tersebut kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Tak hanya itu, Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati juga mendatangi sebuah warung rica-rica yang dicurigai menjual minuman keras tanpa memiliki izin, kemudian dilakukan penggeledahan. Warung milik MS di Dukuh Tebon petugas menemukan 27 botol miras berbagai merk.
“Sebanyak 27 botol kita temukan di tempat ini, mulai sari mansion, anggur merah, dan arak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang puasa ramadhan dan hari raya idul fitri 2022 di wilayah hukum Polres Pati,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar