Foto: Juru parkir di kawasan parkir Alun-alun Kota Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memaparkan capaian pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum.
Sejak Januari sampai Juni 2026, sudah mencapai Rp342.735.000.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sendiri menargetkan total pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar Rp625.000.000 di tahun ini.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas.
“Target pendapatan retribusi parkir dari Januari sampai Juni pada tepi jalan umum Rp342.735.000, itu di angka persentase 54,8 persen dari target keseluruhan Rp625 juta. Kita kan ada rencana usulan kenaikan target di tahun 2026 menjadi Rp700 juta pada perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Pati,” paparnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 3 Juli 2026.
Diketahui, Pemkab Pati berencana menaikkan target pendapatan daerah dari retribusi parkir menjadi Rp700.000.000 pada tahun ini.
Mengingat, banyak potensi titik parkir yang bisa dimanfaatkan, mulai dari Car Free Day (CFD), Pasar Minggu Kembangjoyo, dan tepi jalan umum lainnya.
“Karena kan ada pertimbangan udah ada parkir CFD untuk masuk setor ke kas daerah, jadi kemungkinan ada pemasukan dari situ. Jadi kita akomodir di perubahan anggaran nanti kita usul naikkan target,” ungkapnya.
Tepi jalan umum selalu ramai pengguna kendaraan untuk parkir tiap harinya.
Mereka memarkir kendaraan untuk mampir di tempat perbelanjaan, perbankan, kuliner, dan keperluan lainnya, sehingga juru parkir (jukir) standby setiap saat untuk menjaga kendaraan di tempat.
“Cukup ramai sekarang ini, pada saat bulan puasa dan mendekati Lebaran juga ramai, kalau dulu sempat sepi karena musim hujan. Apalagi sekarang di musim liburan banyak orang yang jalan-jalan, jadi semakin ramai. Per bulan total pendapatan retribusi parkir bisa mencapai Rp50 jutaan,” katanya.
Selain itu, kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah kota.
Kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir di tepi jalan umum maupun pinggiran alun-alun.
“Seputaran alun-alun itu kan memang ramai ya terutama juga ini di musim liburan. Pagi kan juga banyak yang aktivitas olahraga di alun-alun, terus toko-toko juga,” ucap Nita.
Titik parkir tepi jalan umum yang menjadi fokus Dishub Kabupaten Pati tersebar di 11 kecamatan.
Terbanyak ada di Kecamatan Pati, yang mana seringkali menjadi titik potensial untuk menjadi tempat masyarakat menggunakan jasa parkir.
“Kita baru ada 11 kecamatan yang sudah ada juru parkirnya, kalau selama ini kira memang ekspansi ke kecamatan-kecamatan itu juga masih terbatas. Mungkin jukir ada, tapi belum terdaftar di sini, kita juga terkendala SDM (Sumber Daya Manusia), sehingga ada yang belum menjangkau kecamatan itu,” jelasnya.
Perlu diketahui, setiap titik terdapat dua sampai tiga jukir resmi dari Dishub Kabupaten Pati pada tepi jalan umum.
Keberadaan jukir itu melayani pengguna kendaraan yang hendak melakukan aktivitas di sekitar tempat tersebut.
Jumlah jukir menyesuaikan operasional tempat tujuan pengguna kendaraan.
Terkadang ada yang bertugas dari pagi sampai siang, siang sampai sore, maupun sore sampai malam.
Dishub Kabupaten Pati mencatat ada sebanyak 370 jukir resmi.
Setiap harinya mereka menyerahkan uang hasil penarikan parkir kepada Dishub Kabupaten Pati, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Dalam peraturan itu memang setor 1×24 jam. Jadi kita ada yang koordinator, melalui koordinator dari kita yang keliling itu setoran, yang nantinya menarik setoran dari tiap jukir,” imbuhnya.
Personel Dishub Kabupaten Pati melakukan monitoring rutin untuk memantau kerja jukir.
Dishub Kabupaten Pati memberikan arahan dan pembinaan agar jukir dapat melayani masyarakat dengan baik.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar