Buntut Konflik Mertua dan Menantu di Trenggalek Bergulir ke Ranah Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 17:06 0 31 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Tidak menemui titik temu, buntut dugaan peristiwa penganiayaan dalam keluarga di Trenggalek terus bergulir.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Konflik antara menantu dan mertua warga Kecamatan Karangan yang sempat viral tersebut, kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Pasalnya, beberapa kali upaya mediasi gagal, sehingga proses hukum pun berlanjut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada Mondes.co.id.

ketua pgri

Ia mengatakan bahwa progres penanganan perkara saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas penyidikan usai dinyatakan P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk penanganan kasusnya tetap berjalan, sudah tahap satu. Berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tapi, karena dinyatakan belum lengkap, maka tim penyidik berusaha melengkapinya sesuai arahan dan petunjuk jaksa,” sebut Kasatreskrim, Selasa, 28 April 2026.

Meski begitu, AKP Eko memastikan seluruh mekanisme dilalui dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Walau fasilitasi damai melalui restorative justice ditempuh, akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

Korban (menantu) tetap menginginkan kejadian yang dialaminya harus dilanjutkan hingga persidangan.

“Sudah beberapa kali difasilitasi untuk mediasi, namun yang bersangkutan (korban) tetap bersikukuh kasus harus diproses lewat jalur hukum,” imbuhnya.

Menurut Kasatreskrim, dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, memang kejadian dimaksud telah memenuhi unsur tindak pidana.

Sehingga, penyidik menyimpulkan perbuatan terduga pelaku (mertua), masuk kategori penganiayaan.

Namun, terduga pelaku yang kini ditetapkan tersangka, tidak ditahan karena berbagai pertimbangan.

“Penyidik tidak menahan tersangka, selain mempertimbangkan faktor kemanusiaan terkait usianya yang sudah lebih dari 70 tahun sikapnya juga kooperatif,” tandas AKP Eko.

BACA JUGA :  Wujud Sinergitas dengan Wartawan, Polres Trenggalek Serahkan Sarana Kontak

Kini, lanjut dia, polisi mempunyai tenggat dua minggu, guna memenuhi kelengkapan berkas penyidikan.

Tim dari Satreskrim akan mempertajam beberapa aspek materiil dalam dokumen perkara.

Setelah itu, diserahkan kembali kepada JPU untuk diteliti ulang, sehingga benar-benar dinyatakan layak disidangkan.

“Unsur penganiayaannya menurut jaksa sudah terpenuhi, tetapi perlu dilengkapi beberapa syarat materiil, sehingga benar-benar dinyatakan siap disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan yang terjadi, dipicu oleh cekcok berulang antara mertua dan menantu.

Akhirnya, perselisihan itu memuncak sehingga tindak kekerasan fisik dialami korban (menantu).

Peristiwa ini melibatkan pria berinisial D (70) yang berstatus mertua dengan menantu perempuannya yakni Y (32).

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini