Penyidik dan Dipermades Beda Persepsi, Talud Desa Sitiluhur Diduga Tidak Tepat Sasaran

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Feb 2022 12:33 0 650 mondes

PATI-Mondes.co.id| Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Pati menilai Kepala Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Suyuti terlalu sembrono. Hal itu menyusul lantaran proyek talud yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2021, tidak dikerjakan didesanya, namun dikerjakan di desa lain.

“Kades terlalu sembrono, seharusnya itu dibangun di desanya, bukan di desa lain,” ungkap salah satu penyidik kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dirinya mengaku akan menyampaikan hal ini ke pimpinannya. Kalau memang itu ada konsekuensinya, maka akan ditindak lanjuti.

“Nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, konsekuensinya bagaimana, baru kita tindak lanjuti,” singkatnya.

Proyek talud kepada Pemerintah Desa untuk peningkatan sarana dan prasarana pedesaan di Jawa Tengah tahun 2021 yang berlokasi di RT 01/01 atau jalan ngembes-mboijo desa Sitiluhur dengan panjang 152 meter, lebar 30 meter dan tinggi 0,3-3.00 meter.

Proyek itu dikerjakan dengan anggaran Rp 156 juta, dari sumber dana APBD Provinsi, dan dikerjakan oleh pelaksana dari Kasi Pelaksana Kegiatan, hanya saja dari fisik kegiatan tidak dikerjakan di desa sitiluhur, namun berlokasi tepatnya berseberangan atau di tengah-tengah dengan tanah aset milik desa guwo.

Kepada Dinas Perencanaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Pati Sudiyono ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya beberapa waktu lalu mengaku akan dicek dulu, dan dirinya mengaku tidak ada masalah, kalau memang pekerjaan itu digunakan untuk fasilitas umum, hanya saja ketika ditanya soal penempatan fisiknya yang sudah berbeda daerah, Sudiyono tidak memberikan tanggapan.

BACA JUGA :  Togel Marak, Resmob Pati Kecrek Bakul Kopi Tayu

Kepala Desa Sitiluhur Suyuti sendiri sebelumnya ketika dikonfirmasi menjelaskan, Bahwa proyek talud jalan itu sudah tepat untuk lokasinya. Memang untuk lokasinya berada di desa guwo, hanya saja untuk aset jalannya milik desa sitiluhur.

“Itu jalan sitiluhur, dan asetnya berada di desa guwo, dan itu legalitasnya sudah kerjasama sejak 2015 lalu.”Singkatnya.

Amatan media, untuk pekerjaan talud jalan itu sesuai fisik material diduga tidak tepat. Hal itu menyusul lantaran untuk pasir yang dipakai menggunakan pasir kali, bahkan ironisnya lagi, untuk pekerjaannya terlihat berlobang, dan retak.

Selain itu, untuk pekerjaan lain yang bersumber dari DD Desa Sitiluhur juga ditempatkan di lokasi yang sama, hanya saja proyek itu dikerjakan tahun 2020 dengan anggaran Rp 40 juta lebih.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini