Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kasus Lelang Arisan di Trenggalek

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 16:34 0 31 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Adalah NK, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek tersebut, kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, NK sempat berusaha kabur keluar negeri dan menjadi buron karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres pada Kamis, 2 April 2026.

ketua pgri

“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan namun terduga pelaku tidak hadir, maka Satreskrim Polres Trenggalek menerbitkan DPO,” ungkap AKBP Ridwan.

Kemudian, lanjut dia, usai petugas melakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku pun terdeteksi.

Polres Trenggalek menggandeng Polda NTT, Polres Belu, dan Kantor Imigrasi NTT untuk mengamankannya.

Kamis, 19 Maret 2026, NK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu dibawa ke Trenggalek.

“Mendengar dilaporkan ke Polisi, NK berusaha melarikan diri ke Timor Leste. Pihak Imigrasi yang mengetahui berdasarkan surat DPO kemudian melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu,” imbuhnya.

Kapolres menerangkan, peristiwa tindak pidana berawal dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka.

Yakni, melalui mekanisme sistem lelang arisan dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.

“Para korban ditawari lelang arisan. Namun ketika tiba waktunya mendapatkan hak, mereka tidak menerima uang arisan seperti yang dijanjikan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Jelang H-1 Pencoblosan, Patroli Siang Malam Terus Dilakukan

Dari tangan tersangka, lanjut dia, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 2 rekening bank, sebuah paspor, dan 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.

Sedangkan, untuk persangkaan pasalnya adalah pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tegasnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu, turut mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan diri.

Termasuk memberi kesaksian untuk melengkapi seluruh berkas dan alat bukti pendukung.

Sekaligus, guna mengetahui akumulasi jumlah kerugian yang ditimbulkan atas peristiwa pidana dimaksud.

“Diimbau agar masyarakat selalu waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan. Seperti, melalui tipu daya iming-iming imbalan yang besar, baik melalui komunikasi langsung atau lewat media sosial. Saat mengetahui informasi apapun terkait gangguan kamtibmas, bisa menggunakan layanan bebas pulsa melalui Hotline 110,” pungkas AKBP Ridwan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini