ramadan 2026

Ahli Bahasa Nilai Botok dan Teguh Bangkitkan Demokrasi di Pati

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Feb 2026 12:09 0 86 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pakar bahasa Sucipto Hadi Purnomo yang dihadirkan dalam persidangan kasus Botok dan Teguh, menegaskan bahwa sejumlah ujaran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, harus dimaknai secara utuh, baik secara denotatif maupun kontekstual.

Ia hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Jumat, 13 Februari 2026.

Sucipto menjelaskan bahwa tuturan yang disampaikan Botok dan Teguh tidak bisa hanya dimaknai secara lugas berdasarkan arti kamus semata.

“Itu tentang beberapa ujaran yang keluar sebagai tuturan dari Botok dan Teguh. Sejumlah tuturan itu harus dimaknai secara mula-mula denotatif dalam makna lugas. Selanjutnya dimaknai secara kontekstual, artinya dimaknai dalam konteks peristiwa maupun dalam konteks sosio-kultural di Kabupaten Pati,” terangnya ketika diwawancarai Mondes.co.id, Kamis, 19 Februari 2026.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan Botok terkait tulisan yang dibentangkan bertuliskan ‘Ojo Nyambut Gawe Tok’.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk ajakan kepedulian terhadap dinamika demokrasi di Bumi Mina Tani, bukan sebagai ajakan destruktif.

Di tengah kecenderungan apatisme sebagian warga terhadap dinamika demokrasi, seruan tersebut justru memiliki nilai positif sebagai bentuk partisipasi.

“Pernyataan itu diletakkan dalam perjuangan. Perjuangan selalu memiliki nilai positif, berbeda dengan perampokan atau perusakan. Ucapan dan tindakan Botok Cs harus diletakkan dalam frame bagian perjuangan masyarakat atas partisipasi demokrasi,” jelas ahli bahasa asal Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken tersebut.

Sucipto juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Botok dan Teguh merupakan jalan konstitusional.

BACA JUGA :  Gus Baha Imbau Umat Islam Jaga Lisan Selama Ramadan

Ia menyebut, aksi yang dilakukan merupakan ekspresi demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.

Diketahui, aksi tersebut mula-mula digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan bahkan mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dalam sidang yang mengarah pada pemakzulan.

Cara yang ditempuh, lanjutnya, masih berada dalam koridor ketatanegaraan dan demokrasi.

Mengingat, pasca demo 13 Agustus 2025, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo.

“Tidak ada niat keluar dari tata pemerintahan yang dibenarkan, sampai pada saat itu walaupun berujung pada kekecewaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai aksi yang terjadi, tidak serta-merta dapat dikaitkan sebagai sebab akibat langsung dari sejumlah pernyataan Botok dan Teguh.

Bahkan pada titik tertentu, keduanya sudah berada dalam posisi kecewa, lantaran wakil rakyat kurang menyuarakan aspirasi.

Terkait dakwaan hasutan, ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara ajakan yang bersifat destruktif dengan ekspresi kekecewaan warga negara yang disampaikan dalam kerangka perjuangan.

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan manipulasi fakta dalam konstruksi dakwaan.

Dalam persidangan, Sucipto mengaku Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan pertanyaan signifikan kepadanya sebagai ahli bahasa.

Ia mencontohkan pertanyaan elementer seperti arti kata “bahaya” yang menurutnya cukup dicari di kamus tanpa perlu ditanyakan kepada ahli.

Kemudian, ia memberikan ilustrasi pentingnya konteks dalam memahami bahasa.

“Kalau membuka kamus mencari kata ‘tahu’, artinya ada dua, yaitu mengerti dan makanan. Kalau kemudian konteks tuturan bertanya, artinya justru ‘tidak tahu’,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Sucipto menilai bahwa dalam perkara ini, pemaknaan ujaran tidak boleh dilakukan secara terpisah per frasa.

Seluruh konstruksi bahasa harus dilihat lengkap dengan setting peristiwa yang melatarbelakanginya.

Ia juga menyinggung bahwa pernyataan aparat kepolisian bisa saja tidak selalu konsisten dalam ruang dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  Mampu Berinovasi, 7 OPD di Pati Dianugerahi Penghargaan

Apalagi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sempat menyebut ada pemblokiran jalan saat di persidangan.

Lanjut Sucipto, ketika di lokasi demonstrasi pada Oktober lalu, pihak Polresta Pati sendiri mengungkapkan tidak ada pemblokiran jalan, yang ada hanyalah kepadatan arus lalu lintas.

“Di ruang A mengucapkan A, di ruang B mengucapkan B,” ujarnya, menegaskan pentingnya konsistensi dalam membangun konstruksi peristiwa hukum, khususnya kepada aparat penegak hukum.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini