HAPPY NEW YEAR

Cegah Knalpot Brong, Polresta Pati Tindak Ratusan Pelanggar

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 13:19 0 150 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) lalu lintas secara khusus terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot brong.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar di wilayah Kabupaten Pati.

Giat tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Penindakan dilakukan di dalam kota Pati dengan metode hunting system, menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Satlantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menurunkan fatalitas korban di jalan raya.

Selain itu, operasi juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami fokus pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satlantas Polresta Pati, dilanjutkan arahan serta apel pengamanan oleh para perwira pengendali lapangan.

Seluruh personel kemudian bergerak ke titik-titik sasaran sesuai pembagian tugas.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pati melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan.

Yakni 72 anggota Satlantas, 18 anggota Satsamapta, 7 anggota Satreskrim, 6 anggota Satintelkam, serta 5 anggota Sipropam, bersama para perwira lalu lintas.

Hasil dari kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 117 pelanggar yang menggunakan knalpot brong, lantaran tidak sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA :  Tudingan 'Provokator' Terhadap Wartawan, Ketua PWI Rembang Angkat Bicara

Seluruh pelanggaran tersebut dikenai sanksi tilang dengan barang bukti berupa 117 unit sepeda motor.

Dirinya mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar merupakan pelajar dengan rentang usia antara 14 hingga 18 tahun.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena usia pelajar seharusnya sudah mulai dibekali kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak dini,” sebutnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pelanggar.

Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti.

Satlantas Polresta Pati menegaskan akan terus melakukan upaya serupa secara berkelanjutan, demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini