Foto; Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang kini tengah memberikan perhatian serius terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh limbah yang dihasilkan dari aktivitas pemenuhan gizi tersebut tidak mencemari lingkungan dan tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak sekadar melihat fisik bangunan IPAL, melainkan juga meninjau aspek teknis secara mendalam.
“IPAL yang ada akan kami cek, apakah desain dan teknologinya sesuai ketentuan. Bukan hanya ada bangunannya,” tegas Taufik saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2/2026).
Selama ini, Taufik mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah di lingkungan SPPG cenderung berjalan secara mandiri tanpa skema pengawasan terpadu dari otoritas lingkungan.
DLH biasanya hanya turun tangan melakukan pendampingan jika ada permintaan khusus dari pihak pengelola.
Kondisi “jalan sendiri-sendiri” ini dinilai memiliki risiko tinggi.
Tanpa koordinasi dan standar yang ketat, limbah cair maupun sampah yang dihasilkan dari operasional SPPG, berpotensi besar merusak ekosistem sekitar jika terjadi kegagalan sistem pengolahan.
“Selama ini pengelolaan limbah SPPG lebih banyak berjalan sendiri-sendiri. Belum ada pola pendampingan yang terkoordinasi,” tambahnya.
Perubahan besar diprediksi akan segera terjadi.
Taufik menjelaskan bahwa ke depan, pengelolaan limbah tidak lagi dilakukan secara “tambal sulam”.
Hal ini seiring dengan rencana penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang akan menjadi payung hukum nasional.
Regulasi baru tersebut nantinya mewajibkan seluruh SPPG untuk menerapkan standar nasional pengelolaan limbah cair dan sampah.
Kemudian, menggunakan teknologi pengolahan yang telah teruji secara teknis.
Serta membangun fasilitas IPAL bagi satuan pelayanan yang belum memilikinya.
Dengan adanya Kepmen LH tersebut, DLH Rembang memiliki landasan kuat untuk menindak tegas pengelola yang mengabaikan aspek lingkungan.
Pembangunan IPAL bagi SPPG yang belum memiliki fasilitas tersebut, menjadi kewajiban mutlak sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Dengan regulasi baru, tidak ada lagi pengelolaan limbah yang sifatnya tambal sulam. Semua SPPG wajib mengikuti standar yang sama,” pungkas Taufik.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjamin bahwa program pemenuhan gizi masyarakat di Kabupaten Rembang tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar