HAPPY NEW YEAR

Ogah Damai, PWI dan IJTI Kawal Kasus Kekerasan Pers di Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 16:03 0 56 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mengawal kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Pati.

Pasalnya, kekerasan yang menimpa wartawan, menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis mengatakan bahwa kasus yang sudah sampai di meja pengadilan ini, akan dikawal sampai tuntas.

Disebutkannya, tindakan kekerasan pada wartawan tersebut, sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalis.

Hal ini jelas berimbas pada terhambatnya karya-karya media yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati.

“PWI kawal tuntas sampai pengadilan peristiwa upaya membungkam karya-karya jurnalistik. Ada penghalangan kerja mereka, karena menurut keterangan saksi, ada upaya intimidasi,” ucap Cholis, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Pati.

“Ini merupakan pertama di Pati adanya kasus penghalang-halangan terhadap wartawan yang sudah sampai di meja hijau di persidangan. Ini awal dunia pers terus berkembang, di mana teman-teman kami dapat penghalang-halangan, sehingga harus diperiksa (diproses),” lanjutnya.

Senada, Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa persidangan kurang fokus pada pengawalan perkara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum menyebutkan sekalipun arah perkara ini ke Undang-Undang Pers.

“Tidak disebutkan oleh JPU terkait adanya Undang-Undang Pers. Jadi kami harapkan dengan adanya persidangan ini sebagai trigger, kita munculkan bahwa kita jurnalis bertugas mencari informasi dan menyalurkan informasi lewat media,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi kerja jurnalistik.

BACA JUGA :  Rekapitulasi KPU Pati Rampung, Sudewo-Chandra Unggul

“Dengan kejadian seperti ini sudah diatur di Undang-Undang Pers, siapa pun tidak boleh menghalangi kinerja jurnalistik. Kalau ini (perkara) lolos, sangat disayangkan, baik pengadilan maupun hakim, ketika meloloskan akan menjadi tragedi buruk bagi teman-teman jurnalis,” tukasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini