ramadan 2026

Carik Karangrowo Ambil Alih Sementara Tugas Kepala Desa

waktu baca 1 menit
Rabu, 28 Jan 2026 14:04 0 166 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Nama Abdul Suyono, Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, masuk dalam salah satu tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Yakni terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa (Perades).

Suyono ditahan bersama dengan Bupati Nonaktif Sudewo, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.

Kekosongan Kades ini terjadi di tengah bencana banjir yang saat ini masih melanda Desa Karangrowo.

Camat Jakenan, Yogo Wibowo pun mengintruksikan kepada Sekertaris Desa (Sekdes) Suparwi untuk mengisi pelaksana harian Kades.

“Kita masih menunggu saja di Dispermades, ini tidak kosong. Untuk saat ini dijalankan di sekretaris desa,” ucapnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Sekdes atau Carik diminta fokus untuk penanganan banjir yang masih menggenang dengan ketinggian mencapai 50 sentimeter.

Sementara, Sekretaris Desa Karanggrowo, Suparwi menyebut bahwa meski Kades telah ditahan, pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Kegiatan pelayanan masyarakat masih terus berjalan seperti biasa. Jadi kita menerima bantuan, menyalurkan bantuan yang tersentral di posko,” ujarnya.

Suparwi juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hingga surat-menyurat akan tetap berjalan, meskipun tidak ada kepala desa.

Terkait tindak lanjut pemerintahan desa, ia hanya menunggu proses selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Sudewo-Chandra Janji Lahirkan Pemimpin yang Amanah bagi Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini