HAPPY NEW YEAR

Carik Karangrowo Ambil Alih Sementara Tugas Kepala Desa

waktu baca 1 menit
Rabu, 28 Jan 2026 14:04 0 91 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Nama Abdul Suyono, Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, masuk dalam salah satu tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa (Perades).

Suyono ditahan bersama dengan Bupati Nonaktif Sudewo, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.

Kekosongan Kades ini terjadi di tengah bencana banjir yang saat ini masih melanda Desa Karangrowo.

Camat Jakenan, Yogo Wibowo pun mengintruksikan kepada Sekertaris Desa (Sekdes) Suparwi untuk mengisi pelaksana harian Kades.

“Kita masih menunggu saja di Dispermades, ini tidak kosong. Untuk saat ini dijalankan di sekretaris desa,” ucapnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Sekdes atau Carik diminta fokus untuk penanganan banjir yang masih menggenang dengan ketinggian mencapai 50 sentimeter.

Sementara, Sekretaris Desa Karanggrowo, Suparwi menyebut bahwa meski Kades telah ditahan, pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Kegiatan pelayanan masyarakat masih terus berjalan seperti biasa. Jadi kita menerima bantuan, menyalurkan bantuan yang tersentral di posko,” ujarnya.

Suparwi juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hingga surat-menyurat akan tetap berjalan, meskipun tidak ada kepala desa.

Terkait tindak lanjut pemerintahan desa, ia hanya menunggu proses selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Lapangan Desa Teluk Wetan Ternyata Miliki Rumput Standar Liga 1

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini