HAPPY NEW YEAR

Update Kasus Pencabulan di Ponpes Karangan Trenggalek

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 16:55 0 39 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah menggelar agenda sidang pembuktian kasus pencabulan santriwati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan.

Sidang yang digelar baru-baru ini, bertujuan untuk menguji tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan perbuatan terdakwa.

Peristiwa itu (pencabulan santriwati) berpotensi kuat melibatkan pengasuh Ponpes dan anak kandung yang bersangkutan.

Yakni, Masduki (72), serta Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) anak laki-lakinya.

Mereka menghadapi dakwaan serius atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri perempuan.

Dikonfirmasi awak media, Juru Bicara (Jubir) PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan jika sidang pembuktian merupakan titik tolak kepastian adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

“Tahap ini, JPU menghadirkan dan menguatkan alat bukti atas perbuatan pidana di hadapan majelis hakim,” sebutnya, Senin (19/1/2025).

Masih kata Jubir PN Trenggalek, fokus persidangan adalah mengungkap fakta-fakta hukum yang diajukan jaksa.

Dari situ, nanti akan ditentukan tahap lanjutan dari proses hukumnya.

Termasuk, apakah hakim masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak terdakwa, ataukah langsung masuk ke penuntutan.

“Majelis hakim akan menentukan berat-ringannya hukuman berdasarkan fakta persidangan. Termasuk mempertimbangkan unsur pengulangan tindak pidana yang dilakukan,” jelas Marshias Mereapul Ginting.

Sebagaimana telah menggemparkan Bumi Menak Sopal, sebelumnya bahwa dugaan kasus yang terjadi pernah pula menyeret kedua terdakwa.

Masing-masing (Masduki dan anaknya) di tahun 2025 sempat dijatuhi hukuman penjara karena pencabulan terhadap seorang santri wanitanya.

Usai vonis tersebut, menyusul ada laporan lagi dari lima santriwati lain dengan kejadian serupa yang sekarang tengah berproses di persidangan.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Hutan Mangrove Tayu

Masyarakat pun berharap ada efek jera melalui putusan hukum maksimal, agar ke depan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan manapun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini