HAPPY NEW YEAR

Terdakwa Haji Utomo Korban Transisi KUHAP Baru

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 13:44 0 52 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Sidang perkara yang menyerat nama Utomo dalam kasus penipuan investasi kapal di Pati, terus bergulir.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung 6 Januari 2026, Majelis Hakim resmi memberlakukan KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tahun ini.

Disampaikan langsung melalui pernyataan resmi di persidangan yang digelar kala itu.

Namun, KUHAP baru itu gagal diterapkan dalam kasus tersebut.

“Bahwa muncul surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2026 yang mengakibatkan pemeriksaannya Haji Tomo (Utomo) kembali menggunakan KUHAP LAMA (UU NO 8 TH 1981),” ujar Izzudin Arsalan, Kuasa Hukum Utomo.

Disebutkan oleh Izzudin bahwa masa transisi atau peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru, telah menelan korban dalam hal ini adalah terdakwa Utomo yang saat ini sedang bergilir di Pengadilan Negeri Pati.

Pada agenda sidang terakhir yang berlangsung Selasa (13/1/2026), masih dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa, yakni Ahli Pidana dari UGM.

“Terdakwa menjadi korban masa transisi karena dalam satu proses pembuktian dalam persidangan, terdapat beberapa kali pemberlakuan hukum acara pidana,” tambahnya.

Tentu hal ini sangat membingungkan dalam kerangka kepastian hukum, yang mana akan berdampak terhadap hak terdakwa (advokat), pemidanaan, dan bentuk putusan pengadilan nantinya.

“Kami berharap agar tim transisi yang katanya telah dibentuk dari beberapa lembaga/intansi negara, dapat segera menyelesaikan persoalan ketidakpastian pada masa transisi ini,” tambah Kuasa Hukum Utomo itu.

BACA JUGA :  Oknum Kades di Kudus Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Di mana, permasalahan ini justru muncul akibat adanya surat edaran Mahkamah Agung yaitu Sema Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami melihat tafsir atau pemaknaan terhadap norma tentang ‘sebelum pemeriksaan terdawa’ oleh Mahkamah Agung dalam Sema Nomor 1 Tahun 2026 tersebut, justru merugikan terdakwa. Yang mana, tafsir yang menguntungkan seharusnya adalah pemeriksaan terdakwa setelah adanya pemeriksaan saksi fakta atau ahli,” tegasnya.

Di sisi lain, Izzudin menambahkan, seharusnya sifat surat edaran berlaku internal dan tidak seharusnya berdampak terhadap para pihak di luar Mahkamah Agung.

“Terkecuali hal tersebut diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung), itu pun masih debateble. Dalam konteks Hukum Tata Negara, seharusnya UU harus ditempatkan lebih tinggi dibanding hanya sekedar surat edaran lembaga negara,” tambahnya.

Sehingga ia menilai, dalam masa transisi ini, jikalau harus menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan KUHAP baru, seharusnya dilihat atau dibuat sebuah kebijakan yang dapat menguntungkan terdakwa.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini