HAPPY NEW YEAR

Honorer Rembang Temui Pemkab, Minta Kejelasan Pemberdayaan

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Jan 2026 17:30 0 44 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut penataan tenaga honorer.

Disampaikan pada audiensi bersama ratusan guru yang tergabung dalam Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Rembang.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, Selasa (13/1/2026).

Audiensi tersebut menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

​Sebagaimana amanat UU ASN 2023, pemerintah pusat menetapkan batas akhir penataan tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2025.

Hal ini menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian tata kelola kepegawaian agar selaras dengan regulasi nasional.

​Ketua Paguyuban GTT dan PTT Rembang, Jefry Rossa Sanjaya, menyampaikan kekhawatiran para tenaga pendidik mengenai status hukum mereka, setelah berakhirnya masa transisi pada Desember 2025.

Isu utama yang diangkat meliputi nasib tenaga honorer yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Serta usulan prioritas bagi putra daerah dalam seleksi ASN mendatang.

​”Kami memohon kejelasan mengenai mekanisme pemberdayaan honorer pasca-2025. Selain itu, kami berharap seleksi CPNS maupun PPPK ke depan dapat memprioritaskan putra daerah, mengingat besarnya potensi lulusan PPG di Rembang agar tidak didominasi peserta dari luar daerah,” ujar Jefry.

​Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan klarifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikpora Rembang, Chrismastuti, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terverifikasi di Dapodik, tetap dapat menerima honorarium.

BACA JUGA :  Besok! Peringatan Harganas dan HAN di Pantai Kartini, Perhatikan Skema Lalin dan Kantong Parkir Berikut

Yakni melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis.

Berdasarkan UU ASN 2023, pintu pendaftaran Dapodik baru telah ditutup sejak 2024.

Saat ini, tercatat 119 tenaga honorer (68 GTT dan 51 PTT) yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Rembang.

Bagi tenaga pendidik di luar data tersebut, belum terdapat payung hukum yang memungkinkan pengakomodasian status mereka.

Di lain sisi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menegaskan bahwa Pemkab Rembang tetap berpedoman pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 terkait penggunaan dana BOS.

Untuk tenaga honorer yang belum terdata, pihaknya masih menunggu instruksi dan regulasi turunan dari Pemerintah Pusat.

​Dengan adanya fenomena ini, Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, menyatakan keprihatinannya.

Ia berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini ke tingkat nasional.

Dirinya juga menekankan pentingnya pendataan komprehensif oleh Dinas Pendidikan untuk memetakan kebutuhan riil guru di lapangan.

​”Kami memahami kegelisahan para guru. Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami berharap ada solusi diskresi bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi, namun terkendala batasan usia maupun administratif,” pungkas Gunasih.

​Audiensi ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara tenaga pendidik dan pembuat kebijakan dalam menghadapi transisi status kepegawaian di sektor pendidikan Kabupaten Rembang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini