Foto: Suasana sidang perdana kasus penganiayaan Guru SMPN I Trenggalek (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Terdakwa kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek jalani sidang untuk pertama kalinya pada Senin (29/12/2025).
Awang Kresna Pratama (terdakwa) di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, menerima seluruh dakwaan jaksa.
Secara kooperatif dirinya mengakui perbuatan dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Dengan begitu, tahapan perkara beregister nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk tersebut menjadi lebih cepat prosesnya.
Sebab tidak ada sanggahan hukum atau bantahan formil yang menjadi dasar adu argumen.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa terdakwa Awang Kresna Pratama telah menjalani sidang perdananya.
“Sidang perdana terdakwa (Awang Kresna Pratama) digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Zakky.
Menurut dia, di persidangan, JPU memaparkan kronologi tindak pidana yang diduga dilakukannya terhadap korban Eko Prayitno, salah satu guru di SMPN 1 Trenggalek.
Kepada terdakwa, penuntut umum menjerat menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Didampingi pengacara, yang bersangkutan (terdakwa) mengatakan telah memahami isi dakwaan, sehingga memilih tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.
Selanjutnya adalah tahap pembuktian, sekaligus pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan langsung dengan peristiwa pemukulan.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, (Kamis, 8 Januari 2026) dengan agenda pembuktian,” pungkas Juru Bicara PN Trenggalek ini.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar