Pemkab Pastikan Perubahan Perda Pajak Jepara Tak Membebani Masyarakat 

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Des 2025 16:22 0 40 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bertempat di Gedung Shima, Kabupaten Jepara pada Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan, guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diskusi panel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar yang akrab disapa Gus Hajar.

Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jajaran kepala perangkat daerah se-Kabupaten Jepara, Forkopimda tingkat kecamatan, serta para wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Wakil Bupati Jepara menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD untuk ditetapkan.

Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan Perda secara menyeluruh.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara, sehingga proses perubahan Perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat pemerintah pusat.

Gus Hajar menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.

“Saya pastikan, perubahan Perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban, tetapi justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Transportasi Antar Pulau di Karimunjawa Menjadi Perhatian 

Dalam diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyoroti penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 melalui contoh retribusi parkir di Jepara.

Ia menyampaikan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis, meskipun nominalnya kecil seperti Rp2.000, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui penyusunan tarif yang realistis, proporsional, dan sehat, guna menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Ia memaparkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara pada periode 2021–2024 menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 1,8 persen per tahun,

Yakni dari Rp2,38 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp2,33 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp2,35 triliun pada 2023, dan kembali tumbuh signifikan hingga mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama, mampu tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen.

Dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022, Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada tahun 2024.

Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen yang didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen, serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen.

Rangkuman hasil diskusi dan sosialisasi ini menegaskan beberapa poin penting.

Yakni adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan Perda, penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, munculnya objek pajak baru dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, serta harapan meningkatnya PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas layanan publik, serta penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA :  Pengelola Wisata Pantai di Jepara Wajib Sediakan Fasilitas Keamanan

Mulai dari tahap pembahasan di DPRD hingga pelaksanaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini