Foto: Pasca Sidang Botok Cs di PN Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto alias Pak RW, serta satu terdakwa lainnya, Sugito pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Sebagai informasi, sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati dan dihadiri oleh Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Dalam kesempatan itu, Retno menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.
“Para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif, yaitu melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP,” ujar Retno.
Untuk perkara nomor 201, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun untuk pasal pertama, 6 tahun atau denda untuk pasal kedua, dan 6 tahun penjara untuk pasal ketiga.
Sedangkan untuk perkara nomor 202, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun.
Sidang selanjutnya diagendakan pada 7 Januari 2026 untuk pembacaan keberatan dari penasehat hukum para terdakwa.
Kemudian, 8 Januari 2026 untuk pembuktian dari penuntut umum.
Retno berharap agar proses sidang dapat berjalan lancar dan adil.
“Kita semua harus menghormati jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada semua pihak,” tegasnya.
PN Pati telah mengambil langkah-langkah keamanan untuk memastikan jalannya sidang berjalan lancar dan kondusif.
Sidang perdana tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan atau kerusuhan.
“Untuk keamanan, semuanya sudah kita kondisikan. Hari ini kondisinya bisa ditata, tidak ada yang bergejolak,” kata Retno.
PN Pati akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, sekitar 500 anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025).
Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang perdana terhadap dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang terseret kasus pemblokiran Jalan Pantura.
Aksi ini merupakan bentuk protes dan solidaritas masyarakat Pati terhadap penahanan kedua aktivis tersebut.
Koordinator aksi AMPB, Selamet Riyadi, mengatakan bahwa kehadiran ratusan massa di PN Pati merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada kedua terdakwa.
“Sesuai jadwal, kami membawa kurang lebih 500 orang, menyusul sambil berjalan. Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat Pati tidak tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini,” ujar Selamet.
Ia berharap, agar kedua pentolan AMPB tersebut dapat dibebaskan.
Namun, apabila proses hukum tetap berjalan, pihaknya meminta agar putusan yang dijatuhkan seringan-ringannya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar