Libur Nataru, Pemkab Trenggalek Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 15:01 0 33 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Meski ada libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan layanan publik tetap berjalan.

Fasilitasi pelayanan yang diberikan akan diatur melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) agar para ASN tetap bekerja sesuai beban tugas mereka.

Hal tersebut didasarkan pada terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang memberikan fleksibilitas jam kerja pada 29–31 Desember 2025.

Walau begitu, dengan munculnya kebijakan yang diberikan ini, jangan sampai mengganggu layanan kepada publik.

Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto kepada Mondes.co.id, mengatakan jika aparatur khususnya ASN, walau dalam suasana libur dan cuti bersama tetap harus bertugas.

Meskipun posisi masing-masing tidak sedang berada di kantornya.

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga produktivitas di sela hari libur nasional dan cuti bersama. ASN harus tetap bekerja, walau tempat kerja mereka lebih menyesuaikan, khusus untuk tanggal 29 sampai 31 Desember,” tandasnya, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut mantan Kepala Dinas Kominfo Trenggalek tersebut, memang telah diberikan ruang untuk kerja jarak jauh.

Namun, pemerintah tetap mengingatkan secara tegas bahwa dalam WFA, semua ASN harus selalu siaga.

Termasuk, setiap saat akan responsif, serta mudah dihubungi oleh pimpinan maupun instansi.

“Boleh ke luar kota namun jangan terlalu jauh, karena saat ada tugas mendesak dari pimpinan, harus selalu siap melaksananan sesuai intruksi,” pesan Edif.

Selain itu, dirinya menekankan mengenai pemahaman WFA sebagai salah satu opsi memindahkan lokasi kerja ketika kondisi tertentu.

BACA JUGA :  Seratus Hari Kerja Bupati, Ketua Dewan Beri Tanggapan

Kewajiban, beban, dan tanggung jawab maupun target kinerja masih melekat.

Pemberlakuannya pun (WFA) tidak diberikan kepada seluruh pegawai.

Bagi aparatur di sektor pelayanan masyarakat langsung, diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

“Para pegawai di sektor layanan kesehatan, Puskesmas dan RSUD, kemudian administrasi kependudukan yakni Dispendukcapil serta kantor kecamatan, maupun layanan publik strategis seperti keamanan dan kebencanaan harus hadir di lapangan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar selama libur Nataru,” ujarnya.

Edif menegaskan, Pemkab Trenggalek sekarang masih mematangkan teknis penerapan kebijakan ini.

Termasuk, penentuan final mengenai pola WFA atau WFO penuh di tingkat daerah.

Untuk Libur Natal jatuh pada 25 Desember, sedangkan cuti bersama tanggal 26 Desember.

Sedangkan pada 27-28 Desember jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

“Saat ini untuk teknisnya masih dimatangkan. Insya Allah Bupati akan segera menentukan kebijakan tersebut,” pungkas Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek ini.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini