Jelang Nataru, Satlantas Trenggalek akan Terapkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang 

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Des 2025 14:38 0 62 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebentar lagi akan memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang memerlukan antisipasi ekstra.

Termasuk, upaya stabilisasi aktivitas sosial ekonomi di tengah masyarakat.

Untuk itu, diterbitkan aturan pembatasan angkutan barang, terhitung mulai Jumat, 19 Desember 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) stakeholder terkait tingkat pusat.

Yakni, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menyampaikan jika di dalam SKB telah diatur secara detail mengenai pembatasan operasional angkutan barang.

Sebagai bentuk langkah antisipatif terjadinya penumpukan arus (lalu lintas), baik pada jalan Tol maupun non Tol.

Untuk klasifikasi jalan Tol, dijadwalkan efektif mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Demikian pula jalan non Tol dengan tanggal yang sama, namun dimulai pukul 22.00 waktu setempat.

“Jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan saat Nataru di antaranya adalah Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian kendaraan barang dengan kereta tempelan, gandengan, serta pengangkut hasil tambang galian berupa tanah, pasir, atau batu maupun bahan bangunan,” jelasnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Namun demikian, masih lanjut AKP Sony, pembatasan ini dikecualikan bagi pendistribusian beberapa keperluan khusus.

BACA JUGA :  Atik Sudewo Pastikan Pelayanan Posyandu Berjalan Optimal

Seperti, bahan bakar minyak ataupun gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, dan kebutuhan barang pokok.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan angkut yang dikecualikan harus tetap dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Baik material yang dibawa, serta surat keterangan jenis muatan, tujuan pengiriman, nama, serta alamat pemilik barang.

“Surat keterangan muatan nanti harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” tandas Kasatlantas.

Dirinya juga menambahkan, agar SKB bisa diketahui masyarakat luas.

Jajaran Satlantas akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media massa, media sosial, serta menggandeng berbagai komunitas yang ada di wilayah Bumi Menak Sopal.

“Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan secara langsung kepada pelaku usaha jasa angkutan barang,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai kesiapan dalam menghadapi Nataru, AKP Sony menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan digelar Operasi Lilin Semeru 2025.

Kegiatan ini bukan saja melibatkan jajaran kepolisian, tapi bersama pula berbagai unsur terkait lain.

Yakni, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, pengelola terminal, dinas kesehatan, organisasi masyarakat, PLN, maupun elemen masyarakat lainnya.

“Hasil Rakor bersama stakeholder kemarin, menurut rencana akan didirikan tiga pos pelayanan. Di antaranya, di area Agro Park, trus Simpang empat Durenan dan Watulimo. Di samping itu, ada 5 pos pantau, yaitu sekitar Anjungan Cerdas Bendungan Tugu, Panggul, Munjungan, JLS, dan area Pantai Cengkrong Watulimo,” pungkas Kasatlantas ramah itu.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini