Foto; Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Pati.
Mereka mendatangi Kantor Bupati Pati menemui Bupati Sudewo hari ini, Selasa, 2 Desember 2025.
Pada kesempatan itu, FSPMI mengusulkan kenaikan upah 21 persen.
Hal ini bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari survei kepuasan layanan masyarakat atas produk yang dihasilkan perusahaan mereka.
Kenaikan upah pada 2026 yang diminta oleh FSPMI sebesar Rp3.060.000.
“Kami mengajukan usulan upah sebesar Rp3.060.000, kalau di 2026 persentase kenaikan 21 persen. Kita mengikuti hasil MK (Mahkamah Konstitusi) 168 untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KL (kepuasan layanan),” kata Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi.
Dasar usulan itu dikatakannya dari survei kepuasan layanan di empat pasar, yakni Pasar Puri, Pasar Juwana, Pasar Tayu, dan Pasar Trangkil.
Pihaknya berharap, usulan tersebut menjadi acuan penetapan upah minimum di tahun depan.
“Konsep kami kepada beliau (Bupati Sudewo diterima dengan baik. Harapannya disampaikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan pada rapat Dewan Pengupahan Nasional di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa FSPMI tidak tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional, termasuk di Kabupaten Pati.
Oleh sebab itu, pihaknya hanya sebatas menyampaikan pandangan konsep agar didengar dan dijadikan bahan kajian Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan besaran nilai upah.
“Dari kami belum tahu menyesuaikan atau tidak karena belum masuk struktural Dewan Pengupahan, jadi konsep yang kita bawa bisa jadi acuan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pati memberikan kesejahteraan lebih kepada pekerja dan buruh di Pati. Karena perusahaan di Kabupaten Pati tidak hanya pembuatan garam, freezer, ikan siap saji, tapi di sini ada perusahaan asing garmen, tekstil, dan alas kaki yang akan masuk di Pati akan signifikan,” paparnya.
Pihaknya pasrah dengan ketetapan yang nantinya akan dipilih oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Adanya usulan tersebut, bagi FSPMI bisa menjadi formulasi bagi pemangku kebijakan dalam menentukan upah di tahun-tahun yang akan datang.
“Di sini kami hanya memberikan motivasi kepada kawan-kawan Dewan Pengupahan, karena kami tidak bisa berlindung di dalam Dewan Pengupahan, kami mengikuti regulasi saja, yang penting kami sudah menyampaikan Pemkab Pati, tadi ada Diskaner (Dinas Tenaga Kerja) di audiensi. Harapannya dari beliau menyampaikan konsep kita ke rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Pati yang akan datang,” tegasnya.
Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 8 Desember 2025.
Sedangkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 15 Desember 2025.
“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan untuk penetapan UMP kalau tanggal 8 Desember dan tanggal 15 UMK, pasti akan molor. Makanya acuan kita membuat konsep ini untuk survei KL yang akan kita berikan kepada beliau,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar