Foto: Ilustrasi bantuan alat bantu pendengaran (Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati memberikan alat penunjang disabilitas bagi yang mengalami gangguan pendengaran.
Para penyandang tuna rungu itu mendapat bantuan alat bantu pendengaran.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Joko Santoso, bantuan kepada penyandang disabilitas bermacam-macam yang tengah disalurkan oleh pihaknya.
Bantuan penyandang disabilitas itu meliputi kursi roda, kaki palsu, dan alat bantu pendengaran.
“Tidak hanya kursi roda, penderita tuna rungu yang perlu alat bantu dengar, ada bantuan alat bantu dengar,” ucapnya saat diwawancarai Mondes.co.id beberapa waktu yang lalu.
Sejauh ini pihaknya telah menyalurkan 20 unit bantuan alat bantu pendengaran kepada penyandang tuna rungu.
Pihaknya juga masih koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk pengadaan alat bantu pendengaran.
“Alat bantu dengar lumayan harganya (mahal), ini pun masih koordinasi dengan atasan kami, dan tahun depan belum di-ACC. Semoga tahun depannya lagi di-ACC,” ungkapnya.
Pada tahun 2026, belum ada pengadaan alat bantu pendengaran.
Pihaknya berharap akan ada pengadaan alat bantu pendengaran pada tahun 2027.
Sebagai informasi, alur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas meliputi pengisian google form.
Kemudian, mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan disabilitas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)/rumah sakit, serta foto full badan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, dokumen tersebut kemudian dipastikan melalui Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah.
Setiap tahun Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menganggarkan nominal tersebut untuk meringankan beban penyandang disabilitas.
Pihaknya mengajukan program tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setiap tahun kita berupaya menganggarkan itu, perencanaan dibawa Dinsos bagian program, berkomunikasi dengan TAPD. Tergantung Bupati, Sekda (Sekretaris Daerah), dan Dewan (DPRD Kabupaten Pati), apakah ini dipandang krusial untuk disabilitas,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar