Foto: Suasana persidangan kasus pengrusakan mobil Provos Polres Grobogan saat unjuk rasa 13 Agustus 2025 di Kota Pati (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Pria asal Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan barang.
Barang yang dimaksud ialah mobil Provos milik Kepolisian Resor (Polres) Grobogan.
“Terdakwa Saudara Munaji Nomor Perkara 180 Pidana, melalui sidang perdana pada Kamis, 27 November 2025. Sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025 pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait demo tanggal 13 Agustus lalu,” ungkap kuasa hukum Munaji, Ahmad Wildan saat diwawancarai awak media, Jumat (28/11/2025).
Pihaknya mengupayakan pembelaan terhadap kliennya.
Pihaknya juga yakin bahwa Munaji akan mendapatkan keputusan hukum yang adil.
“Kami melakukan pembelaan normatif selaku kuasa hukum AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) melalukan upaya-upaya hukum, guna kepentingan Munaji. Kami punya keyakinan Munaji dapat diberikan keputusan seadil-adilnya, karena melihat fakta lapangan, saudara Munaji tidak melakukan itu secara langsung,” ujar Wildan.
Menurut pandangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengrusakan, padahal saat kejadian berlangsung, Munaji hanya terprovokasi.
Sehingga lanjutnya, tidak ada niat dan rencana untuk melakukan tindakan pengrusakan.
“Ini kita lihat didakwakan JPU pengrusakan, sedangkan Munaji hanya terpovokasi, secara tidak langsung tidak melakukan langsung itu menurut kami. Kami bisa buktikan dalam persidangan,” lanjutnya.
Munaji terancam hukuman 5 tahun 6 penjara.
Di persidangan berikutnya, tim kuasa hukum akan menyajikan fakta-fakta yang akan meringankan Munaji.
“Nanti dalam persidangan kita lihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi penuntut umum. Sementara ini kami dampingi saudara Munaji dengan kuasa hukum. Kami menunggu jadwal sidang pemeriksaan JPU,” urainya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar