Dugaan Korupsi, DPRD Pati Minta Kades Dengkek Transparan dengan Warga

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 14:41 0 50 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) melakukan pertemuan dengan eksekutif dan legislatif di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pati hari ini, Selasa, 18 November 2025

DBHCHT TRENGGALEK

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso menjelaskan pertemuan itu telah menemui titik terang.

Pasalnya, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, setelah Kepala Desa (Kades) Dengkek, Kamjawi mengembalikan kerugian kas desa.

“Audiensi hari ini kita (DPRD Kabupaten Pati) mempertemukan Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) dengan pihak-pihak terkait (eksekutif) terkait penyimpangan pembangunan di Desa Dengkek. Ada Rp345 juta sekian, tapi kan sudah dikembalikan sesuai dengan aturan berlaku batas maksimal 60 hari,” ujarnya kepada awak media.

Bagi Narso, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Dengkek, lantaran sudah menjalankan arahan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati sejalan dengan aturan yang berlaku.

Sehingga dalam jangka kurang dari 60 hari, pihak pemerintah desa (Pemdes) sudah mengembalikan uang yang diduga ditilap.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi Kades lainnya agar bijak mengelola keuangan desa.

Serta, kejadian ini menjadi teguran bagi para jajaran aparatur desa dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

“Proses hukum tidak bisa, tapi kita harap setelah ini Kades bangun komunikasi keterbukaan intensif dengan masyarakat, terutama keuangan desa. Dengan kasus ini sudah ada surat teguran dari Bupati, kita berharap tidak terjadi di desa lain dan berharap Inspektorat lebih ketat,” pesan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA :  Festival Lampion Jepara Ramah Lingkungan, Siapkan Tim Sisir di Perairan

Menurutnya, situasi sempat memanas dan rumor pelanggaran hukum terjadi sebelum masyarakat mengetahui aturan yang berlaku.

Sesudah itu, menurut Narso permasalahan telah selesai.

“Jadi karena belum paham tentang aturan bisa mengembalikan, kalau sudah 60 hari maksimal. Aturan sudah dijelaskan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini