Warga Dengkek Wadul Dewan, Kades Diduga Korupsi Ratusan Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 12:48 0 49 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, hari ini , Selasa (18/11/2025).

DBHCHT TRENGGALEK

Adapun tujuan kedatangan mereka, guna mempertanyakan tindak lanjut dari laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Dengkek, Kecamatan Pati.

Kunardi selaku perwakilan AMDB, menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melaporkan dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh Kades ke berbagai instansi.

Mulai dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Camat Pati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, hingga DPRD Kabupaten Pati pada Februari 2025 lalu.

Hanya saja, dari laporan tersebut, sampai saat ini tidak mendapat titik temu.

Mewakili warga, Kunardi mengungkapkan dugaan tipikor yang dilakukan oleh oknum Kades dalam pengelolaan dana desa yang tidak transparan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Pada awalnya, saat dijembatani oleh Camat Pati, Didik Rudiartono, disampaikan jika masalah ini akan diselesaikan secara baik-baik.

Namun, karena tidak ada kejelasan, warga melaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pati agar dugaan ini dilakukan audit.

Benar saja, Kades diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD).

“Kalau dari Inspektorat, awalnya saya acungkan jempol ada tindakan audit, akhirnya benar ditemukan sejumlah uang yang telah dipakai Kades. Tapi yang menjadikan lucu sekaligus kecewa, warga ada kompensasi waktu 60 hari untuk mengembalikan. Setelah itu ada pembinaan, wah ya enak kalau begitu,” kata Kunardi.

Tak cukup sampai di situ, warga kemudian melapor ke Kejari Kabupaten Pati agar kasus ini diproses hukum.

BACA JUGA :  Puluhan Jemaah Haji Asal Jepara Disinyalir Daftar Lewat Jalur Ilegal, Tak Bisa Masuk Arafah

Meskipun ditemukan unsur tipikor, warga Desa Dengkek kembali dibuat kecewa dengan tidak adanya penahanan terhadap Kades.

“Naik ke kejaksaan, awalnya mantap. Sekalipun Kades mengembalikan, tidak menghapus tindakan korupsinya. Lama-lama kami menghadap karena tidak ada kejelasan, dijawab bahwa tugas saya hanya mencari penemuan penyelewengan. Untuk ke jenjang hukum bukan ranah saya,” lanjutnya.

Begitu pun dengan audiensi yang telah dilakukan bersama dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang tidak ada kejelasan sampai saat ini.

Sehingga, kedatangan AMDB kali ini murni untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang belum diakomodir sepenuhnya oleh pemerintah.

Di waktu yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengaku tidak bisa mengambil keputusan atas laporan AMDB ini.

Pihaknya hanya bisa memberi usulan dan rekomendasi kepada instansi terkait, agar proses ini bisa segera diselesaikan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami hanya bisa melakukan perantara mempertemukan, yang bisa memutuskan adalah eksekutif. Nanti kalau ada putusan kita tindak lanjut,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini