RSUD dr Soedomo Trenggalek Naik Kelas dari Tipe C Menjadi  B

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Nov 2025 15:35 0 92 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Nomenklatur RSUD dr. Soedomo Trenggalek naik kelas dari Tipe C menjadi B, sehingga berdampak pada tata kelola manajerialnya.

DBHCHT TRENGGALEK

Dibarengi juga, kewajiban peningkatan profesionalisme dan standar layanan publik yang diberikan.

Kemudian, konsekuensi lain ada pada golongan ruang jabatan pimpinan tertingginya (direktur) yang beralih ke posisi jabatan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.

Penetapan kenaikan status (RSUD dr Soedomo) usai diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan jika pemerintah memang telah menetapkan status baru untuk RSUD dr. Soedomo.

Oleh sebab itu, dalam pengelolaannya nanti dituntut harus ditingkatkan.

“Sejalan dengan status baru (RSUD dr Soedomo), profesionalisme dalam pengelolaan layanan kesehatan daerah harus ditingkatkan,” sebutnya, Jumat, 14 November 2025.

Namun, masih lanjut Heri, setelah menjadi Tipe B, untuk pengisian formasi direktur, pihak BKD tidak bisa lagi hanya melalui penunjukan.

Tetap melalui mekanisme seleksi terbuka, sebagaimana rekrutmen jabatan tinggi pratama lainnya.

Sedangkan saat masa transisi kepemimpinan seperti sekarang, maka kendali operasional dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) direktur.

“Sambil menunggu penyesuaian kelembagaan pemerintahan yang sedang berjalan, pengendali operasional diisi plt. direktur. Sedangkan regulasi kelembagaan, ditargetkan mulai 1 Januari 2026 sudah berlaku. Setelah itu, baru dibuka tahapan seleksi untuk jabatan direktur,” jelas Kepala BKD.

Menurut dia, agar operasional layanan di rumah sakit tetap berjalan, melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, Bupati Trenggalek telah menunjuk dr. Saeroni sebagai plt. direktur.

BACA JUGA :  Dishub Pastikan Kendaraan di Pati Telah Sesuai Standar Pengecekan Emisi

Dengan masa jabatan selama tiga bulan dan membuka peluang perpanjangan tiga bulan berikutnya, sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Dipilihnya dr. Saeroni karena pertimbangan latar belakang pendidikan, kompetensi, sekaligus pengalamannya di bidang layanan kesehatan, khususnya pengelolaan rumah sakit.

“Pertimbangannya, selain pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan juga sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga layak memimpin masa transisi RSUD menuju Tipe B,” imbuhnya.

Sebagai mantan direktur, ujar Heri, dr. Saeroni jelas membawa pengalaman teknis dan administratif cukup banyak.

Diharapkan, mampu menjaga stabilitas, maupun keberlangsungan proses transformasi badan layanan umum daerah itu, menuju tingkatan lebih tinggi.

Pasalnya, kenaikan status bukanlah hanya mengenai fasilitasi maupun infrastruktur, namun berkaitan pula dengan kualitas manajemen.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik di sektor kesehatan.

“Pimpinan RSUD harus mampu berpikir strategis, sekaligus menerapkan tata kelola rumah sakit modern. Melalui perubahan status ini, diharapkan tidak hanya berhenti di tataran struktural, tetapi benar-benar menghadirkan peningkatan mutu layanan bagi masyarakat Trenggalek dan sekitarnya,” harap Kepala BKD.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini