Foto: Kondisi kecelakaan di Simpang Tiga Kaliori Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di wilayah Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Insiden yang terjadi kemarin sekitar pukul 14.30 WIB, melibatkan dua pengendara yang dilaporkan mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Rembang, Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, menjelaskan bahwa insiden ini tergolong kecelakaan sedang.
”Kecelakaan ini melibatkan dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario K-2257-UW dengan Honda Beat K-4185-VW. Kedua pengendara dilaporkan mengalami luka ringan (LR) dan saat ini menjalani opname. Kerugian material ditaksir mencapai Rp500 ribu,” ujar Ipda Hersa.
1. Pengendara Honda Vario K-2257-UW: LAILI NUR INDAH LESTARI (28), warga Desa Sambiyan, Kaliori.
Mengalami cedera kepala, fraktur tangan kanan, dan fraktur kaki kanan. Kondisi sadar dan menjalani perawatan.
2. Pengendara Honda Beat K-4185-VW: MUHAMMAD NURUL ANWAR (20), warga Desa Banyuurip, Gunem.
Mengalami cedera kepala, fraktur tangan kanan, dan fraktur kaki kanan. Kondisi sadar dan menjalani perawatan.
Ipda Hersa menguraikan kronologi kejadian yang terjadi di persimpangan tiga tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL).
Semula, Sepeda Motor Honda Vario K-2257-UW bergerak dari selatan (Desa Sambiyan) menuju utara (Desa Dresi Kulon).
Sementara itu, Sepeda Motor Honda Beat K-4185-VW melaju dari arah timur (Rembang) menuju barat (Kaliori).
”Setibanya di persimpangan, pengendara Honda Vario saat menyeberang jalan hendak ke timur, diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah timur. Akibatnya, Honda Vario tertabrak oleh Honda Beat,” ungkapnya.
Pasca kejadian, Satlantas Polres Rembang telah mengambil tindakan Kepolisian dengan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengecek kondisi korban dan memastikan penanganan medis.
Selanjutnya, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.
Serta melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara laka lantas tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar