Lakukan Aksi Brutal, Empat Pemuda Watulimo Disikat Polres Trenggalek

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 15:59 0 38 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga lakukan aksi premanisne, empat pemuda warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek diamankan Polisi.

DBHCHT TRENGGALEK

Mereka dilaporkan telah memukuli pengguna jalan tanpa alasan yang jelas.

Aksi brutal para terduga pelaku, yakni IF, S, Y, dan R terjadi di seputar jalur utama Pantai Prigi.

Sudah ada dua orang korban yang dianiaya hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mengetahui hal tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek pun bergerak cepat menangani kejadian itu.

Kepada awak media, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan jika dari hasil pendalaman penyidik, untuk motifnya dinilai mengada-ada.

Sebab, terjadi secara spontan tanpa direncanakan dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

“Para terduga pelaku tidak mabuk-mabukan, tanpa ada konflik juga dengan korban. Penyerangan dilakukan secara acak tanpa alasan jelas. Sengaja mengganggu pengguna jalan saja,” sebut Kapolres.

Menurut AKBP Ridwan, keempat orang itu menyerang korban dengan kayu dan batu ketika berada di jalanan.

Untuk kejadian pertama pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di simpang tiga Jalan Raya Desa Prigi, dengan korban atas nama Ilham Pratama, melintas bersama beberapa temannya.

“Korban saat melintas melihat batang kayu melintang di jalan. Ketika berhenti untuk menyingkirkannya, tiba-tiba diserang oleh para terduga pelaku dengan batang kayu,” ujarnya.

Kemudian, masih kata Kapolres, tak berselang lama, muncul korban kedua bernama Boniran yang juga merupakan penduduk setempat.

Di lokasi tersebut, dirinya dilempari batu hingga mengenai dan merusak bagian depan gerobak yang dibawa.

Meski tidak menimbulkan luka serius, namun kebrutalan itu sangat membahayakan.

BACA JUGA :  Polsek Pogalan Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Bareng Masyarakat

“Petugas terus melakukan pendalaman, sebab aksi tersebut dinilai bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Beberapa potensi dianalisis, termasuk adanya faktor psikologis, pengaruh geng lokal atau pelampiasan emosi sesaat, sehingga mendorong melakukan tindak kekerasan di jalan raya,” tandas Kapolres.

Dirinya menegaskan, tindak pidana yang terjadi bukan didasarkan pada faktor ekonomi ataupun balas dendam.

Pun begitu, perbuatan mereka tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Maka, kepada para terduga pelaku yang kini telah jadi tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, penjara hingga tujuh tahun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini