Satpol PP Rembang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Ruko Jalan Pemuda

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Nov 2025 17:30 0 50 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang berhasil menyita sebanyak 890 botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5%.

DBHCHT TRENGGALEK

Ratusan botol tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko yang beroperasi menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Lokasi ruko bernama Outlet 23 HWG Rembang ini terletak di Jalan Pemuda, sebelah utara Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, membeberkan empat fakta menarik dan mengejutkan yang ditemukan di balik operasi penertiban yang dilakukan pada Selasa pagi, 11 November 2025.

​Fakta di Balik Penggerebekan

​1. Beroperasi 24 Jam dengan Layanan Antar dan Sudah Meresahkan Masyarakat

​Sulistiyono mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat dan viralnya aktivitas penjualan miras ilegal di media sosial.

Ruko tersebut diketahui menawarkan layanan penjualan miras selama 24 jam penuh, bahkan menyediakan layanan gratis ongkos kirim (Ongkir).

​”Kami monitor satu Mingguan ini. Banyak sekali aduan, bahkan sudah viral di media sosial. Beberapa hari lalu, kita ke sana, tokonya tutup. Kita monitor terus sampai tokonya buka. Saya sendiri kemudian saya ajak Forkopincam ke sana, setelah tahu tokonya buka. Kita masuk secara humanis,” jelas Sulistiyono.

​2. Tidak Berizin Jual Miras, Hanya Kantongi Izin Restoran

​Fakta penting yang ditemukan adalah tidak adanya izin resmi untuk menjual miras.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan Koperasi UKM yang turut hadir di lokasi, ruko tersebut hanya mengantongi izin usaha restoran.

BACA JUGA :  Hardiknas 2025, Momentum Peneguhan Komitmen Cerdaskan Bangsa

​”Kami minta bantuan dari Dinas Perizinan maupun Dinas Perdagangan Koperasi UKM. Mereka juga hadir, sudah dicek semuanya. Perizinan buka Ruko untuk restoran. Izin menjual miras tidak ada,” tegas Sulistiyono.

​3. Temuan Ratusan Botol dengan Harga Fantastis

​Saat penggerebekan, petugas menemukan display miras di bagian depan ruko.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di ruangan belakang, jumlah barang bukti miras ditemukan jauh lebih banyak.

Total barang bukti mencapai 890 botol.

​Selain jumlahnya yang besar, variasi harga miras yang dijual juga cukup mengejutkan.

Harga Miras ditemukan bervariasi dari puluhan ribu rupiah hingga mencapai Rp5 jutaan per botol untuk jenis tertentu.

“Cuma tadi informasinya, ada 1 botol harganya Rp5 Jutaan. Itu kami cocokkan, ternyata memang ada harga segitu,” imbuhnya.

​4. Pemilik Usaha Tidak Ditemukan, Identitas akan Didalami PPNS

​Pada saat penertiban, petugas Satpol PP tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha.

Hanya ada seorang penjaga yang mengaku berasal dari Kabupaten Blora.

​Terkait sanksi dan identitas pemilik yang sebenarnya, proses selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Nanti ada proses selanjutnya, kewenangan penyidik kami, sesuai aturan yang ada. Apakah tindak pidana ringan, denda atau yang lain, nanti kewenangan penyidik,” terang Sulistiyono.

​Seluruh barang bukti Miras sebanyak 890 botol telah disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP, disertai dengan pembuatan berita acara penyitaan.

Pihak pelanggar juga telah menerima berita acara tersebut.

Mengenai kemungkinan pemusnahan barang bukti, Sulistiyono menyatakan akan diinformasikan lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai.

​”Kita selesaikan dulu prosesnya. Tadi saja memakan waktu cukup lama,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini