Foto: Kantor DPMPTSP Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Realisasi investasi di Kabupaten Pati pada Triwulan II tahun 2025 tercatat telah mencapai 57 persen dari total target yang ditetapkan.
Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, target investasi tahun ini sebesar Rp1,6 triliun.
Sementara itu, realisasi hingga Triwulan II mencapai Rp908,99 miliar.
Dari total realisasi tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berkontribusi sebesar Rp692,89 miliar.
Sedangkan, Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang Rp216,09 miliar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi menjelaskan bahwa capaian investasi tersebut tidak hanya berasal dari investasi baru.
Namun, juga termasuk penambahan modal dari perusahaan yang telah beroperasi, seperti pembangunan gedung tambahan, hingga pembelian maupun perbaikan mesin produksi.
“Nilai investasi itu tidak hanya yang baru, tetapi juga yang lama dan diperbarui. Kalau perusahaan menambah mesin atau memperbaiki bangunan pabrik, itu juga tercatat sebagai penambahan modal tetap,” ungkap Tikno, Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan bahwa semua data penambahan investasi tetap harus dilaporkan secara administratif sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan.
“Ini modal tetap, seperti bangunan dan mesin. Mereka pasti profesional, karena pasti diaudit dan wajib melaporkan,” jelasnya.
Dirinya optimis realisasi investasi hingga akhir tahun dapat memenuhi target.
“Semester II capaiannya 50,7 persen. Insya Allah tercapai,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, investasi di Pati banyak disokong oleh perusahaan-perusahaan PMA.
Pada tahun-tahun sebelumnya, salah satu penyumbang terbesar adalah PT HWI.
Namun, tahun ini belum ada tambahan perusahaan asing baru.
“Tahun ini tidak ada yang baru, hanya penambahan-penambahan mesin saja,” ujarnya.
Selain mendorong realisasi investasi, DPMPTSP Kabupaten Pati juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang sudah mengantongi izin melalui sistem OSS.
Pengecekan lapangan tetap dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar beroperasi.
“Kita menemukan ada perusahaan yang sudah dapat izin, tapi tidak menjalankan kegiatan, maka kita sarankan untuk mencabut izinnya. Pengajuan pembatalan dilakukan melalui akun OSS masing-masing,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa peran DPMPTSP Kabupaten Pati dalam hal ini lebih kepada pendampingan dan pembinaan agar iklim investasi di Bumi Mina Tani tetap sehat dan kredibel.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar