Foto: Kabid PPIK BKPSDM Pati, Aziz Muslim (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati menerima segala pihak yang berupaya mempertahankan nasib kepegawaiannya.
Mulai dari kategori R4 non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang gagal lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun kategori R5 atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Pihaknya juga menerima pertemuan dengan tenaga lini lapangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim.
Ia menyampaikan, pihak-pihak tersebut difasilitasi untuk mengadakan pertemuan audiensi bersama kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pati.
Mereka pun didata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), supaya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Patuh Waktu.
“Sesuai desposisi Bupati, ada beberapa komunitas seperti R5 (PPG Prajabatan), kelompok gagal CPNS (R4 non database BKN), tenaga lini lapangan Dinsos sudah audiensi dengan bupati. Mereka bersifat untuk diusulkan tambahan formasi ke Kemenpan-RB,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu, 5 November 2025.
Atas perintah Bupati Pati, BKPSDM Kabupaten Pati pun memfasilitasi mereka.
Bahkan, pihak Bupati Pati menyurati ke pemerintah pusat, tetapi belum ada jawaban.
“Kami memfasilitasi itu. Tanggal 22 Oktober 2025, surat dari hasil audiensi dengan Bupati dikirim dan belum ada jawaban,” ujarnya.
Menurutnya, ada sebanyak 471 orang yang diajukan untuk penambahan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pati.
Hasil disetujui atau tidak, ada di Kemenpan-RB yang memutuskan.
“Jumlah 471 totalnya, hasil akhir bergantung kementerian karena itu keputusan nasional. Kalau memang tidak disetujui ya sudah, nanti apabila masih ada bisa mengikuti mekanisme yang ada karena Non ASN sudah tidak dibutuhkan lagi,” jelas Aziz.
Saat ini, tenaga Non ASN sudah tidak dibutuhkan lagi di mana pun, termasuk di Kabupaten Pati.
Jika mereka (Non ASN) masih ada kesempatan, maka disarankan mengikuti seleksi CASN yang akan datang atau ikut alih daya yang disediakan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau memang itu (Non ASN) nanti dibutuhkan, mereka bisa mengikuti alih daya atau outsourcing atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), seperti di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Soewondo atau Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), seperti juga tenaga kebersihan di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pati. Yang penting ikut mekanisme,” urainya.
Aziz menjelaskan terkait nasib Non ASN yang masuk kategori R4, sejauh ini yang belum mendapat respons keputusan dari Kemenpan-RB.
Berkaitan dengan nasib mereka menjadi tanggung jawab setiap satuan kerja dalam memberdayakan mereka.
“Kalau Non ASN semua sudah masuk PPPK Paruh Waktu, tinggal yang gagal CPNS tadi yang saya sampaikan. Mekanisme, kita kembalikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kita hanya berikan rekomendasi izin surat desposisi setiap untuk perpanjangan kontraknya. Tapi ini dikembalikan ke OPD, masih butuh tenaga itu atau nggak? Kalau masih butuh gunakan mekanisme outsourcing,” pesannya.
Jika masih dipertahankan, maka tiap satuan kerja memiliki rencana untuk memberdayakan para tenaga-tenaga tersebut.
Pihaknya mengimbau supaya satuan kerja tersebut menerapkan outsourcing jika masih bersedia mempertahankan para tenaga Non ASN itu.
“Pasti mereka (OPD) merencanakan penggajian, hanya saja kalau masih mau dipertahankan terkoordinir mungkin itu, coba mencari mekanisme. Kita pengennya gak ada pemberhentian, seharusnya mereka bisa ikut PPPK Paruh Waktu karena udah terlanjur daftar CPNS (sehingga tidak bisa ikut kedata PPPK Paruh Waktu,” lanjutnya.
Di sisi lain, bagi R5 yang notabene mendaftar formasi PPPK di lingkungan Pemkab Pati, difasilitasi untuk usulan pendataan ke Kemenpan-RB.
Sedangkan, bagi R5 yang mendaftar formasi PPPK di luar lingkungan Pemkab Pati, tidak diusulkan.
“R5, mereka ada yang masuk di dalam database BKN Kabupaten Pati, mereka ada yang mendaftar di Pati, dan mereka ada juga yang tidak mendaftar Pati tapi kabupaten lain. Mereka (pendaftar luar Kabupaten Pati) minta diusulkan di Pati, padahal itu tanggung jawabnya plotingan daerahnya kemarin. Kita usahakan yang di Pati ya mengakomodir yang daftar di Pati. Tapi kalau di Rembang atau Grobogan yang ngangkat sana seharusnya,” ungkapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar