Polemik Soal Pengondisian Pengisian Perangkat, Ini Jawaban Kades Agungmulyo

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Des 2021 15:41 0 1194 mondes


PATI-Mondes.co.id| Pengisian perangkat Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga ada pengondisian hingga Rp 750 juta langsung mendapat reaksi. Kepala Desa Agungmulyo, Muktari langsung angkat bicara.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini saat konfirmasi di kantor Desa Agungmulyo, Kepala Desa (Kades) yang di dampingi Sekertaris Desa (Sekdes) membantah akan adanya dugaan pengondisian tersebut.

“Tidak ada pengondisian sama sekali mas. Mungkin itu hanya suara sumbang saja,” singkatnya.

Sementara, terkait keabsahan ijazah yang selama ini di anggap menyalahi prosedur,  Sekdes Agungmulyo Subroto langsung menepisnya. Itu sudah melalui prosedur persyaratan dan tahapan yang ada, bahkan ijazah SMK nya juga asli dan masih ada.

“Persyaratan saat mencalonkan seperti keabsahan ijazah yang di punyai Siti Masrukah dirasa sudah sesuai. Bahkan ijazah asli dari SMK Muhammadiyah itu ada kok,” tepis Sekdes.

“Keterangan itu tidaklah benar, karena sudah mendapat surat keterangan dari pihak kepala sekolah yang sekarang dan hanya mendapat stempel. Setelah data di buka pak inggi ternyata Ijazah yang SMK Muhammadiyah ada dan yang hilang itu ijazah SD dan SMP saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua RT desa setempat Susanto, mengatakan soal keabsahan ijazah saat itu hanya surat keterangan saja. Namun pihak panitia tidak mempersoalkan hal tersebut, bahkan saat ini Siti Masrukah sudah dilantik sebagai perangkat desa.

“Infonya yang bersangkutan minta tanda tangan sendiri ke Kepala Sekolah (Kepsek), dan anehnya dalam surat keterangan itu tidak ada tanda tangan atau tembusan ke Kepala Dinas, padahal kalau mau menggunakan dan ijasah itu hilang maka harus diketahui Kepala Dinas,” terangnya.

BACA JUGA :  Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Oknum Anggota Polisi, Warga Grobogan Ngadu ke Polda Jateng

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini