Diduga Banyak Kejanggalan, Proyek Desa Sumurup Trenggalek Jadi Ladang Korupsi?

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Okt 2025 16:08 0 99 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala desa tampaknya belum membuat jera.

DBHCHT TRENGGALEK

Meski beberapa di antaranya (kepala desa) telah dijebloskan ke penjara akibat penyalahgunaan APBDes.

Namun, potensi-potensi tindakan koruptif tetap muncul.

Sebagaimana kali ini, indikasi serupa muncul di lingkungan Pemerintah Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim LSM WAR, menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 di Desa Sumurup diduga sarat penyimpangan.

Sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai oleh DD tersebut dinilai tidak sesuai dengan realisasi ataupun spesifikasi teknis (spek tek) di lapangan.

Dari data yang ada, total anggaran kegiatan pembangunan fisik di Desa Sumurup dalam tiga tahun terakhir mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan rincian sebagai berikut.

2020 – 2024

– Pemeliharaan jalan desa

– Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan jalan lingkungan permukiman/ Gang

– Pembangunan Saluran irigasi Tersier/ Sederhana

– Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan jalan usah Tani

– Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan pasar Desa/ Kios milik Desa

– Pemeliharaan pasar Desa/ Kios milik Desa

– Pembangunan embung Desa

Akan tetapi, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan potensi mark-up, serta pekerjaan yang tidak sesuai mutu maupun volume.

Bahkan, beberapa kegiatan diduga fiktif atau tidak selesai sesuai rencana anggaran.

Sekjend LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Zainal Abidin menyatakan bahwa banyak informasi dari masyarakat yang masuk mengenai dugaan penyelewengan tata kelola DD Desa Sumurup tersebut.

BACA JUGA :  Satu Persatu Korban Wartawan Gadungan di Pati Angkat Bicara

“Ada ketidaksesuaian antara anggaran yang disetujui dengan realisasi di lapangan. Dana Desa yang seharusnya untuk kemajuan masyarakat justru diduga menjadi ajang memperkaya diri oknum tertentu,” sebut Zainal.

Melihat itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi, audit keuangan, serta pemeriksaan fisik proyek di lapangan.

“APH harus turun tangan. Jika benar ada penyelewengan, maka harus diproses hukum sesuai ketentuan. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tandasnya.

Apabila terbukti benar terjadi penyalahgunaan Dana Desa, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dengan dasar hukum tersebut, dugaan penyimpangan Dana Desa Wates dapat dikategorikan tindak pidana korupsi (Tipikor), apabila terbukti ada unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara,” tegas Zainal.

Masyarakat, lanjut dia, juga memiliki hak hukum untuk meminta informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dari badan publik.

“Kepala Desa wajib transparan dan akuntabel. Pemerintahan Desa harus bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ini diatur jelas dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (p) UU Desa. Termasuk juga, dalam UU KIP yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengakses Informasi dari badan publik,” ujarnya.

Pun begitu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sumurup, Budianto belum memberikan klarifikasi ataupun hak jawab resmi atas dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut.

BACA JUGA :  Tewaskan 2 Orang di Pasar Desa Tangkil, Sopir Truk Diamankan Satlantas Trenggalek

Tim LSM WAR masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Kasus ini akan terus dikawal oleh media dan lembaga masyarakat sipil agar terang benderang.

Transparansi dan penegakan hukum adalah harga mati, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini