Tata Kelola Dana BOS SMPN 1 Pogalan Tahun 2023 Diduga Tak Transparan

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Okt 2025 17:46 0 129 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | LSM WAR menilai ada potensi penyimpangan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 di SMP Negeri 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

DBHCHT TRENGGALEK

Hal tersebut didasarkan pada data yang berhasil dihimpun oleh Tim LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) tentang penyaluran tahap I dan II (BOS di tahun 2023) yang total dananya mencapai Rp1.012.440.000.

Dengan jumlah siswa penerima 858 orang, hal tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal atau bahkan berpotensi menyalahi juknis penggunaan Dana BOS.

Dugaan dimaksud muncul, sebagaimana hasil analisis dari LSM WAR yang menyebut jika pada sejumlah pos anggaran tampak tidak wajar ataupun dianggap kurang proporsional.

“Seperti, kegiatan Assesmen atau Evaluasi Pembelajaran dengan nilai Rp143.997.815, kemudian poin Administrasi Kegiatan Sekolah di angka Rp173.274.700, terus untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah mencapai Rp142.305.000. Sehingga, saat diasumsikan dengan jumlah siswa, maka patut diduga ada potensi ketidakwajaran,” tegas Zainal Abidin, Sekretaris Jendral (Sekjend) LSM WAR, Jumat (10/10/2025).

Belum lagi, masih kata dia, untuk mata anggaran Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi dan Kebersihan yang menyentuh nominal Rp160.385.000.

Kemudian distribusi Honor Rp148.280.000, maupun Langganan Daya dan Jasa Rp47.908.400.

Angka yang cukup besar ketika dirasionalisasikan dengan kebutuhan sekolah setempat.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, khususnya mengenai transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut,” tandasnya.

Padahal, sambung Zainal, penggunaan maupun tata kelola dana BOS itu seharusnya mengikuti Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler.

BACA JUGA :  Kawasan Hutan Lindung Wilayah BKPH Bandung Didominasi Jagung dan Pisang, Perhutani Lalai?

Peraturan ini mengatur agar setiap kegiatan memiliki dasar kebutuhan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Namun, saat dilihat dari data yang ada (hasil investigasi tim) untuk sejumlah pos seperti kegiatan asesmen dan administrasi sekolah tampak membengkak (di luar kewajaran) dibandingkan pos lain yang justru vital bagi siswa.

“Dimungkinkan terjadi markup atau penggelembungan biaya di beberapa kegiatan. Jika benar, ini jelas pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara,” ujar Sekjend WAR.

Apabila dugaan ini benar, sebut dia, maka praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu, potensi pelanggaran administratif juga dapat dijerat melalui Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 63/2022, yang mengharuskan setiap satuan pendidikan melaporkan penggunaan Dana BOS secara terbuka dan sesuai juknis,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, imbuh Zainal, LSM WAR dan aktivis pendidikan Trenggalek akan mendorong Inspektorat Daerah serta Kejaksaan Negeri Trenggalek agar segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Pogalan Trenggalek.

“Ini uang rakyat, untuk membuktikan kebenaran tidak bisa hanya klaim sepihak. Sehingga harus ada audit terbuka. Kalau memang terdapat penyimpangan, jangan segan-segan seret pelakunya ke ranah hukum,” pungkas Sekjend LSM WAR.

Kasus ini dianggap menjadi cermin lemahnya pengawasan internal di lembaga pendidikan, sekaligus peringatan bagi sekolah lain agar tidak bermain-main dengan dana publik.

BACA JUGA :  Karya Anak Berkebutuhan Khusus Dipamerkan di Museum Kartini

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pogalan, Lilis Ratnawati saat dikonfirmasi hari ini, membantah adanya kesalahan pada penggunaan anggaran yang dipertanyakan.

Menurut dia, pihak administrasi sekolah telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai yang dilaporkan kepada satuan atas (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek).

“Kami tidak menganggarkan pada poin yang dimaksud. Khususnya di Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan hingga ratusan juta. Bahkan, untuk pengelolaan anggaran di SMPN 1 Pogalan sudah sering dilakukan audit oleh inspektorat serta BPK dan tidak ditemukan pelanggaran,” pungkas Lilis.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini