Segini Total PPPK Paruh Waktu Pati Diangkat Tahun Ini, NIP Proses Pengusulan

waktu baca 4 menit
Rabu, 1 Okt 2025 11:25 0 232 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati menyampaikan informasi terkait PPPK Paruh Waktu.

DBHCHT TRENGGALEK

Terdapat ribuan tenaga Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di tahun anggaran 2025.

Sebentar lagi mendapat Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 3.550 PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat di lingkungan Pemkab Pati.

Mereka yang masuk PPPK Paruh Waktu terdaftar dalam sejumlah kriteria.

Di antaranya, Tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

Kriteria selanjutnya, tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi.

Kriteria berikutnya yakni pelamar umum yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi.

Selain itu, ada pula yang masuk kategori skala priotas dan non skala prioritas.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, secara teknis difasilitasi BKN bahwa siapa saja yang dapat diusulkan PPPK Paruh Waktu. Adapun kriteria itu yakni R2, R3, dan R4,” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, baru-baru ini.

BACA JUGA :  Perades dan Pedagang Diimbau Turut Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kemudian, dari sejumlah kategori tersebut, akhirnya ditetapkan sebanyak 3.550 orang.

“Dari situ muncul angka yang kita usulkan setelah verifikasi data R2, R3, dan R4, data itu kami sampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah supaya diteliti kembali. Kepala perangkat daerah menerbitkan SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) terhadap data itu, muncul 3.550 orang,” sambung Aziz.

Diketahui, sebelumnya BKN telah memetakan peserta seleksi ASN lingkungan Pemkab Pati melalui data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

BKN pun menyampaikan kepada Pemkab Pati bahwa terdapat 3.805 orang yang terdiri dari kategori Non-ASN prioritas sebanyak 2.350 orang dan Non-ASN non prioritas sebanyak 1.455 orang.

Meski demikian, penyesuaian keuangan daerah serta pengkategorian dari BKN memunculkan 3.550 orang saja yang menjadi Calon PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, keuangan daerah hanya mampu mengangkat R2, R3, dan R4, sedangkan R5 tidak berlaku.

“Berdasarkan data itu kami sandingkan BKN dan OPD, kita berikan status pada database BKN yang awalnya peserta tes tidak lolos sejumlah 3.805 dari SSCASN, kami menerima data pada sistem, data tidak bisa ditambah karena tersedia dalan sistem. Tugas kita memberikan status apakah diusulkan atau tidak,” terang Aziz.

Dari total 3.550 orang yang masuk dalam penjaringan PPPK Paruh Waktu ini sudah final.

Diterangkannya, jumlah tersebut tidak dapat bertambah, karena nama-nama tersebut sudah dipetakan oleh BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan formasi yang ada di lingkungan Pemkab Pati.

“Kita gak bisa nambah, secara sistem seperti itu 3.550 yang diusulkan. Kemudian setelah ini selesai, data dari BKN disampaikan oleh Kemenpan-RB, disampaikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sesuai formasi,” ucapnya.

Kini data Calon PPPK Paruh Waktu sedang diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK.

BACA JUGA :  Tegas, PWI Pati Tempuh Jalur Hukum Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Pihak BKPSDM Kabupaten Pati pun sudah memfasilitasi penginputan data mereka.

Ia menyampaikan bahwa proses untuk menuntaskan tahapan PPPK Paruh Waktu di tahun ini masih panjang, sehingga ada kemungkinan mereka akan memperoleh penggajian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Namun, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada kepala daerah dan kebijakan berikutnya tinggal menunggu.

“Kalau sesuai pemerintah pusat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober, akan tetapi masih proses, ada penyerahan SK (Surat Keputusan) dan sebagainya, kalau disesuaikan TMT gak mungkin. Kemudian kesiapan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini meski dengan anggaran yang baru (APBD tahun 2026), sudah kita sampaikan, laporkan ke pimpinan masih menunggu kebijakan,” urainya.

Pihaknya masih menantikan informasi lebih lanjut berkenaan dengan kewenangan kepala daerah terkait penggajian PPPK Paruh Waktu ini, bilamana dianggarkan dari APBD tahun berikutnya.

“Untuk pelaksaaan tugasnya di tahun anggaran baru yaitu Januari atau seperti apa, masih menunggu proses usulan penetapan NIP PPPK Paruh waktu sampai hari ini,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini