PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 1.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pati dari hasil seleksi tahap I dan tahap II tahun anggaran 2024 akan resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Selasa (30/9/2025).
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim.
Ia mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK.
“Dalam Pasal 31 disebutkan setiap calon PPPK saat diangkat wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga jabatan fungsional dan teknis,” paparnya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin, 29 September 2025.
Pelantikan dilakukan secara hybrid.
Sebanyak 200 orang perwakilan hadir langsung, sementara sisanya mengikuti melalui aplikasi Zoom.
“Jumlah totalnya 1.047 orang. Karena tidak mungkin dihadirkan semua, jadi yang hadir hanya perwakilan nakes, guru, teknis, dan beberapa OPD,” sebut Aziz.
Meskipun sebagian mengikuti secara daring, tetapi seluruh PPPK sudah resmi tercatat sejak 1 Oktober 2025.
“TMT (Terhitung Mulai Tanggal), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), surat edaran pelantikan semuanya ditetapkan 1 Oktober. Artinya, gaji mereka sudah mulai dihitung per Oktober, meski kemungkinan rapel baru cair di bulan November,” terangnya.
Pelantikan yang dilakukan serentak seluruh Indonesia ini juga menjawab keraguan sebagian pihak terkait kewajiban sumpah PPPK.
“Ada yang menafsirkan cukup penyerahan SK (Surat Ketetapan). Setelah kami konsultasikan ke BKN, dipastikan memang wajib dilantik dan diambil sumpah,” tuturnya.
Dengan dilantiknya 1.047 PPPK ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berharap kinerja pelayanan publik semakin optimal, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis pemerintahan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar