TRENGGALEK – Mondes.co.id | Ada 5 desa di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur hingga kini belum memiliki pimpinan secara definitif.
Di antaranya, Desa Widoro Kecamatan Gandusari, Desa Ngulankulon dan Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Desa Boto Putih Kecamatan Bendungan, serta Desa Besuki Kecamatan Panggul.
Ketiadaan kepala desa (Kades) tersebut alasanya beragam, ada yang tersandung kasus hukum, habis masa jabatan, hingga meninggal dunia.
Meski kursi dimaksud telah diisi oleh seorang penjabat (Pj), namun dikarenakan keterbatasan kewenangan, sehingga berpotensi memunculkan masalah baru.
Khususnya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun kegiatan lain yang tidak boleh dilaksanakan oleh Pj.
Apalagi saat sekarang sudah mendekati akhir tahun, seharusnya sesuai jadwal kegiatan rutin tahapan itu bisa terselesaikan.
Hal tersebut sempat dikeluhkan oleh salah satu Pj kepala desa yang enggan disebut namanya.
Bahwa pihak pemerintah desa setempat mengaku bingung dengan situasi ini.
“Ini sudah pertengahan bulan September, mendekati akhir APBDes induk tahun berjalan. Namun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa tidak bisa disusun, mengingat RPJMDes belum dilaksanakan,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Menurut dia, hal itu dipicu oleh adanya batasan-batasan tugas dan fungsi pada jabatan yang diemban.
Walapun kewenangan setara dengan pejabat definitif, tapi Pj Kades tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan visi dan misi Kades terpilih.
Seperti halnya mengubah RPJM Desa secara keseluruhan atau mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tanpa izin.
“Penjabat itu kewenangannya terbatas, sehingga harus dirumuskan juga, regulasi sekaligus payung hukum yang bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan strategis,” jelas narasumber.
Alasan di atas memang rasional dalam konteks kehati-hatian, sambung dia, mengingat potensi dampak ikutan yang ditimbulkan.
Walaupun, ketika merujuk dari berbagai referensi bahwa sebenarnya Pj memiliki tugas dan kewenangan setara dengan kepala desa definitif.
Namun, secara psikologis, penjabat-penjabat itu mayoritas tetap mempunyai banyak petimbangan.
Minimal, setelah selesai melaksanakan tugas dalam membantu pemerintah desa, tidak meninggalkan warisan yang kurang baik atau bahkan masalah baru bagi pejabat definitif berikutnya.
“Tugas sebagai Pj hanya dalam hitungan bulan, sehingga lebih berhati-hati ketika pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto saat dihubungi Mondes.co.id, menyebut jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Sebab, untuk regulasinya sendiri hingga kini masih dalam proses perumusan.
“Belum bisa menyampaikan keterangan resmi, sebab regulasinya masih dirumuskan,” kata Agus.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar