 Foto: Kristoni Duha Bersama Ibu korban bullying saat berkonsultasi masalah hukum (Mondes/Vind)
Foto: Kristoni Duha Bersama Ibu korban bullying saat berkonsultasi masalah hukum (Mondes/Vind)							    PATI – Mondes.co.id | Seorang anak pejabat di Pati, dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Pelaporan itu, lantaran diduga pihak terkait melakukan bullying dan perundungan kepada teman sekolahnya di SMA Negeri 3 Pati.
Diketahui, pelaku berinisial N adalah anak dari S yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.
Menurut Kristoni Duha salah satu tim kuasa hukum korban dari LSBH Teratai, peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial M itu terjadi pada September 2024 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada Oktober 2024.
Dikatakannya saat kejadian, N diduga memfitnah dan menghina M dengan menyebutnya anak haram, padahal tuduhan itu tidak benar.
“Korban dibilang anak haram, akibat perundungan tersebut, korban mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di rumah sakit dan membuat M tidak bisa melanjutkan aktivitas sekolah seperti biasanya,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Seiring mencuatnya kasus ini, terduga pelaku akhirnya pindah dari SMA Negeri 3 Pati ke SMA Negeri 1 Pati.
Kristoni juga menyampaikan jika upaya mediasi yang dilakukan orang tua korban agar kasus bisa diselesaikan secara damai tidak membuahkan hasil.
“Orang tua (S) disebut menolak bertemu dan bahkan bersikap arogan,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, Kristoni menyatakan N terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar