dirgahayu ri 80

Kasus Penipuan Rp3,1 M Bergulir, Kuasa Hukum Minta Perkara Pidana Diputus Dahulu

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 17:06 0 69 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sidang atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp3,1 miliar dengan kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti. terus bergulir.

Sidang keempat yang menimpa korban Nurwiyanti, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (25/8/2025).

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyatakan jika fakta yang terungkap di persidangan itu adalah murni tindak pidana atau penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia).

Maka dari itu, dirinya berharap hakim bisa memutuskan permasalahan pidana terlebih dahulu, sebelum terdakwa yang A (inisial) tidak mengalihkan bahwa ini perkara perdata atau wanprestasi biasa.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) dan Pasal 1328 KUH Perdata bahwa perkara pidana seperti penipuan harus diputus terlebih dahulu daripada perkara perdatanya,” tegasnya.

Bahkan dijelaskannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata jika penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat.

“Penipuan tidak dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. Sehingga menurut hemat kami, Perjanjian dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu suatu hal tertentu (Obyek Perjanjian) dan Sebab Yang Halal (Kausa). Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada,” jelas lelaki jebolan Program Doktor Ilmu Hukum UNS ini.

Dalam persidangan sebelumnya, dirinya memaparkan jika saksi yang dihadirkan yakni T (inisial) yang merupakan paman terdakwa.

BACA JUGA :  Kasus Perbankan Tengah Merebak, BPR BKK Lasem Jamin Keamanan Dana Nasabah

T mengungkap fakta di persidangan bahwa tahun 2022, kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerja sama dengan terdakwa tidak pernah ada.

Demikian juga saksi Y (inisial) dari Toko Pakan Ayam yang juga mengungkap bahwa terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerja sama dengannya.

Hal itu dibuktikan dengan kuitansi yang dibuat terdakwa bukan dari Toko Sapta Jaya alias kuitansinya dipalsukan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini